Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan setelah seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak dicabut dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Padahal, ia merasa tak pernah melakukan kesalahan apa pun. Setelah ditelusuri, rekening atas namanya diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas, termasuk potensi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak lain untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Banyak orang baru sadar datanya disalahgunakan setelah mendapat tagihan dari aplikasi pinjol, atau bahkan saat hendak mengajukan kredit dan nama mereka sudah tercatat memiliki pinjaman bermasalah.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah KTP kita pernah dipakai untuk pinjol ilegal atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya, sekaligus panduan melapor jika terjadi penyalahgunaan data.
Kasus Nenek Takalar
Nenek asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, harus menanggung akibat dari aktivitas yang tidak ia lakukan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, pencabutan bansos dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena ditemukan indikasi aktivitas judi online menggunakan rekening penerima manfaat tersebut.
Namun, Rijal menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran kasus itu. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa identitas sang nenek telah disalahgunakan oleh pihak lain.
Hal senada disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, yang menyebut bahwa pencoretan dari daftar penerima bantuan bisa terjadi setelah adanya temuan penyalahgunaan data seperti NIK, nomor handphone, atau alamat email yang terhubung ke aktivitas ilegal.
Baca Juga: Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bukan hal sepele. Tak hanya bisa menjerumuskan seseorang dalam masalah hukum, tetapi juga dapat merugikan secara ekonomi, seperti kehilangan hak bantuan sosial, terdaftar sebagai nasabah pinjol ilegal, atau bahkan masuk daftar hitam kredit.
Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Untuk memastikan apakah data pribadi Anda aman dari penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit atau pinjaman yang pernah terdaftar menggunakan NIK atau KTP mereka.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek data Anda melalui laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id.
2. Pilih menu Pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan