3. Masukkan data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nomor identitas.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik Selanjutnya, lalu konfirmasi data Anda.
6. Jika kuota pendaftaran masih tersedia, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
7. Jika kuota penuh, akan muncul pesan "Maaf, pendaftaran belum berhasil." Anda bisa mencoba kembali di sesi berikutnya.
OJK membuka lima sesi pendaftaran setiap hari, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 WIB, hingga kuota terpenuhi.
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan SLIK secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat pada jam kerja, pukul 09.00–15.00 waktu setempat.
Cara Melaporkan Jika KTP Disalahgunakan Pinjol
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK agar data Anda tidak terus disalahgunakan. Berikut beberapa cara untuk melaporkannya:
1. Hubungi Kontak OJK 157
Baca Juga: Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Nomor ini adalah layanan resmi untuk konsultasi dan pengaduan terkait lembaga keuangan dan pinjaman online.
2. Kirim Email ke OJK
Laporkan kasus penyalahgunaan data ke alamat konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. Pastikan menyertakan data diri, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau surat tagihan.
3. Chat WhatsApp Resmi OJK
Anda juga bisa melapor melalui nomor 081157157157. Nomor ini aktif sebagai kanal resmi aduan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Selain itu, Anda dapat mengisi form pengaduan online di situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Isikan identitas diri, ringkasan pengaduan, nominal kerugian (jika ada), serta unggah dokumen pendukung seperti KTP dan bukti komunikasi.
Demikian itu cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Kasus nenek di Takalar menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi.
Nomor KTP, nomor handphone, dan alamat email adalah informasi sensitif yang bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjol atau bahkan judi online.
Dengan rutin memeriksa status kredit melalui SLIK OJK dan segera melapor jika ada kejanggalan, masyarakat bisa melindungi diri dari kerugian akibat pinjol ilegal. Karena, seperti yang dialami sang nenek di Takalar, penyalahgunaan data bisa terjadi kapan saja, bahkan tanpa kita sadari.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan