3. Masukkan data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nomor identitas.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik Selanjutnya, lalu konfirmasi data Anda.
6. Jika kuota pendaftaran masih tersedia, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
7. Jika kuota penuh, akan muncul pesan "Maaf, pendaftaran belum berhasil." Anda bisa mencoba kembali di sesi berikutnya.
OJK membuka lima sesi pendaftaran setiap hari, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 WIB, hingga kuota terpenuhi.
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan SLIK secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat pada jam kerja, pukul 09.00–15.00 waktu setempat.
Cara Melaporkan Jika KTP Disalahgunakan Pinjol
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK agar data Anda tidak terus disalahgunakan. Berikut beberapa cara untuk melaporkannya:
1. Hubungi Kontak OJK 157
Baca Juga: Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Nomor ini adalah layanan resmi untuk konsultasi dan pengaduan terkait lembaga keuangan dan pinjaman online.
2. Kirim Email ke OJK
Laporkan kasus penyalahgunaan data ke alamat konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. Pastikan menyertakan data diri, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau surat tagihan.
3. Chat WhatsApp Resmi OJK
Anda juga bisa melapor melalui nomor 081157157157. Nomor ini aktif sebagai kanal resmi aduan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Selain itu, Anda dapat mengisi form pengaduan online di situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Isikan identitas diri, ringkasan pengaduan, nominal kerugian (jika ada), serta unggah dokumen pendukung seperti KTP dan bukti komunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!
-
5 Brand Lokal Baju Lebaran 2026 untuk Seragam Keluarga, Modis dan Elegan saat Hari Raya
-
4 Baju Koko Pria UNIQLO untuk Lebaran 2026: Nyaman dan Anti Gerah
-
Kapan Mulai Qunut Tarawih 2026? Ini Bacaan Doa dan Panduan Lengkap Pelaksanaannya
-
Berapa Cadangan Minyak Indonesia? Bahlil Ngaku Optimis Tak Terdampak Perang AS-Iran
-
Azan Magrib Semarang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Lengkapnya
-
5 Ide Isi Hampers Lebaran 2026 Harga Rp25 Ribu, Nggak Murahan dan Tetap Elegan
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Kuota Mudik Gratis 2026 PT INKA Masih Tersedia: Cek Rute, Syarat dan Klik Link Daftarnya di Sini!
-
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!