Suara.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (26/2/2014). Peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya solusi mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Sulawesi Selatan yang merupakan inisiatif dari DPRD Prov. Sulawesi Selatan.
Pada Pasal 63 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Peraturan Daerah ini tidak hanya sekedar meng’copypaste’ UU no 32 Tahun 2009 tentang PPLH, tetapi harus mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini dapat dikatakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan terbaik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain,” kata Menteri Lingkungan HidupBalthasar Kambuaya, dalam siaran pers, Rabu (26/2/2104).
Penetapan Perda itu, kata Balthasar, menunjukkan komitmen yang kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan hidup yang telah melibatkan semua unsur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perda ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU terkait pembentukan Perda, yaitu: secara legal drafting sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari segi kewenangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memperhatikan prinsip-prinsip Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
-
Tambang Emas Terafiliasi ASII di Sumut Disegel, KLH Soroti Potensi Pidana
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Dorong Investasi Hijau, Menteri LH Siap Cabut Sanksi Ekowisata di Puncak Bogor
-
Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru