Suara.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (26/2/2014). Peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya solusi mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Sulawesi Selatan yang merupakan inisiatif dari DPRD Prov. Sulawesi Selatan.
Pada Pasal 63 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Peraturan Daerah ini tidak hanya sekedar meng’copypaste’ UU no 32 Tahun 2009 tentang PPLH, tetapi harus mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini dapat dikatakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan terbaik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain,” kata Menteri Lingkungan HidupBalthasar Kambuaya, dalam siaran pers, Rabu (26/2/2104).
Penetapan Perda itu, kata Balthasar, menunjukkan komitmen yang kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan hidup yang telah melibatkan semua unsur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perda ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU terkait pembentukan Perda, yaitu: secara legal drafting sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari segi kewenangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memperhatikan prinsip-prinsip Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
-
Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?