Suara.com - Dua terdakwa kasus suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dan Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan, barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar.
Pemberian uang tersebut melalui Chairun Nisa. Tujuannya agar Akil Mochtar selaku hakim panel MK menolak permohonan keberatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan pasangan calon rival Hambit serta menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan terpilih adalah sah.
"Patut diduga pemberian uang kepada Akil Mochtar melalui Chairun Nisa dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas," ujar Elly di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi