Suara.com - Dua terdakwa kasus suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dan Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan, barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar.
Pemberian uang tersebut melalui Chairun Nisa. Tujuannya agar Akil Mochtar selaku hakim panel MK menolak permohonan keberatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan pasangan calon rival Hambit serta menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan terpilih adalah sah.
"Patut diduga pemberian uang kepada Akil Mochtar melalui Chairun Nisa dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas," ujar Elly di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!