Suara.com - Peneliti opini publik Agung Prihatna menilai bahwa lembaga survei yang ada saat ini sudah berorientasi pada kepentingan bisnis. Padahal, menurutnya, dulu orientasinya untuk sosial saja. Agung mengatakan, seharusnya quick count dibuat untuk menenangkan situasi politik saja, bukan untuk menentukan siapa yang menang.
"Kita buat quick count pada tahun 2004 bersama LP3ES untuk tujuan sosial yaitu untuk mendinginkan situasi politik, sekarang sudah bergeser ke komersial, jadinya orang sudah berprasangka buruk kepada kedua belah pihak. Orientasinya betul-betul untuk bisnis," katanya dalam diskusi yang bertajuk 'Republik Quick count' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(12/7/2014).
Agung juga mempersoalkan adanya hasil survei yang mengatakan bahwa ada pihak yang menang tipis, sementara ada lainnya menang tebal. Menurutnya yang dilihat dalam hasil survei adalah margin errornya. Menurut dia, istilah menang tipis dan menang tebal sengaja diciptakan untuk menarik suara dan simpatisan.
"Dalam membaca hasil survei tidak boleh menang tipis dan menang tebal, tapi harus lihat margin errornya, tapi karena untuk menarik simpatisan dan suara dan lembaga survei ingin populer, maka istilah ini diciptakan. Karena semakin banyak tampil, maka semakin populer," jelas Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?