Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali dinilai sah-sah saja menggugat surat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pengurus PPP hasil Muktamar VIII yang menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum.
"Gugatan yang dilakukan kubu SDA itu sah-sah saja. Terserah dia, dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan. Itu hak beliau," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis kepada suara.com, Kamis (30/10/2014). "Nanti pengadilan, kan akan melihat."
Hasan yang merupakan kader dari kubu Romahurmuziy itu juga tidak menyoal rencana kubu SDA untuk mendorong DPR menggunakan hak interpelasi atas penerbitan surat pengesahan tersebut.
"Itu (pengesahan) tidak ada kepentingan politik. Itu sudah sesuai UU partai. Mereka (Kemenkumham) juga orang-orang pintar dan memutuskan dengan melihat fakta yang ada," kata Hasan.
Sebaliknya, Hasan menilai langkah hukum dan politik yang ditempuh oleh kubu SDA menunjukkan bahwa mereka panik.
"Itu kepanikan kubu SDA. Apalagi hari ini mau adakan muktamar, siapa yang mau hadir di muktamar itu. Muktamar PPP hanya ada satu, Muktamar VIII di Surabaya yang telah menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum," kata Hasan.
Menurut Hasan, Menkumham Hasonna Laoly tidak gegabah menerbitkan surat keputusan pengesahan hasil Muktamar VIII.
Dasar Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan, kata Hasan, pertama muktamar tersebut dihadiri peserta yang jumlahnya hampir 1.000 orang atau melebihi jumlah yang ditetapkan. Kedua, peserta yang hadir sudah dilegalisir oleh notaris, ketiga peserta yang hadir mendapat mandat penuh dari ketua dewan pimpinan cabang dan sekretaris dewan pimpinan wilayah seluruh Indonesia.
Keempat, peserta muktamar adalah ketua dewan pimpinan wilayah dan sekretarisnya dari seluruh Indonesia. Dan kelima, peserta dari dpp ditambah majelis pakar dan pertimbangan, majelis syariah, dan dihadiri oleh dua orang anggota mahkamah partai.
"Jadi, atas dasar-dasar itulah, Kemenkumham berani mengeluarkan SK tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani mengatakan, partainya mendaftarkan gugatan terhadap surat keputusan Kemenkumham.
"Kami sudah tunjuk lawyer dan tim hukum sudah dibentuk," kata Yani kepada suara.com.
Yani menilai keputusan Menkumham tidak sesuai dengan UU tentang partai politik, bertentangan dengan asas kepatutan, bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berakuntabilitas.
Selain mengajukan langkah hukum, kata Yani, pihaknya juga mengambil langkah politik.
"Kami minta kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi terhadap tindakan Menkumham atas surat sepihak itu," kata Yani.
Tag
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang