Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali dinilai sah-sah saja menggugat surat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pengurus PPP hasil Muktamar VIII yang menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum.
"Gugatan yang dilakukan kubu SDA itu sah-sah saja. Terserah dia, dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan. Itu hak beliau," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis kepada suara.com, Kamis (30/10/2014). "Nanti pengadilan, kan akan melihat."
Hasan yang merupakan kader dari kubu Romahurmuziy itu juga tidak menyoal rencana kubu SDA untuk mendorong DPR menggunakan hak interpelasi atas penerbitan surat pengesahan tersebut.
"Itu (pengesahan) tidak ada kepentingan politik. Itu sudah sesuai UU partai. Mereka (Kemenkumham) juga orang-orang pintar dan memutuskan dengan melihat fakta yang ada," kata Hasan.
Sebaliknya, Hasan menilai langkah hukum dan politik yang ditempuh oleh kubu SDA menunjukkan bahwa mereka panik.
"Itu kepanikan kubu SDA. Apalagi hari ini mau adakan muktamar, siapa yang mau hadir di muktamar itu. Muktamar PPP hanya ada satu, Muktamar VIII di Surabaya yang telah menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum," kata Hasan.
Menurut Hasan, Menkumham Hasonna Laoly tidak gegabah menerbitkan surat keputusan pengesahan hasil Muktamar VIII.
Dasar Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan, kata Hasan, pertama muktamar tersebut dihadiri peserta yang jumlahnya hampir 1.000 orang atau melebihi jumlah yang ditetapkan. Kedua, peserta yang hadir sudah dilegalisir oleh notaris, ketiga peserta yang hadir mendapat mandat penuh dari ketua dewan pimpinan cabang dan sekretaris dewan pimpinan wilayah seluruh Indonesia.
Keempat, peserta muktamar adalah ketua dewan pimpinan wilayah dan sekretarisnya dari seluruh Indonesia. Dan kelima, peserta dari dpp ditambah majelis pakar dan pertimbangan, majelis syariah, dan dihadiri oleh dua orang anggota mahkamah partai.
"Jadi, atas dasar-dasar itulah, Kemenkumham berani mengeluarkan SK tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani mengatakan, partainya mendaftarkan gugatan terhadap surat keputusan Kemenkumham.
"Kami sudah tunjuk lawyer dan tim hukum sudah dibentuk," kata Yani kepada suara.com.
Yani menilai keputusan Menkumham tidak sesuai dengan UU tentang partai politik, bertentangan dengan asas kepatutan, bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berakuntabilitas.
Selain mengajukan langkah hukum, kata Yani, pihaknya juga mengambil langkah politik.
"Kami minta kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi terhadap tindakan Menkumham atas surat sepihak itu," kata Yani.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?