Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta dengan agenda penetapan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI merupakan paripurna ilegal. Sebab, paripurna yang seharusnya dihadiri oleh pimpinan DPRD, hanya dihadiri oleh ketua DPRD tanpa kehadiran Wakil Ketua DPRD.
"Jika mau melakukan paripurna, Ketua DPRD tidak bisa melakukan sendiri, karena kolektif dan kolegial harus ada paraf dua Wakil Ketua DPRD, baru kemudian sah dan legal itu paripurna. Nah ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Selain itu, dalam rapat itu, hanya dihadiri oleh 36 dari total 106 anggota DPRD. Sehingga hal itu menjadi ilegal.
"Yang kemarin itu (Paripurna DPRD DKI Jakarta) bodong itu. Itu bukan paripurna, jadi jelas aturan mainnya dalam Tatib," tegasnya.
Karenanya, penetapan Ahok ini dianggap Fadli ilegal. Bila diteruskan, sambungnya, hal itu adalah tindakan inkonstitusional yang membahayakan dalam tata bernegara.
"Sehingga kalau saudara Ahok itu dipaksanakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri