Suara.com - Kuasa hukum PT PLN (Persero) Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa uang penjaminan PLN terhadap Ermawan AB (EAB), terdakwa perkara tuduhan korupsi Flame Tube PLN Belawan, sudah clear dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Direktur Utama PLN memberikan jaminan pengalihan penahanan EAB dari kurungan ke tahanan kota yang suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014, telah sesuai regulasi.
“Permohonan pengalihan penahanan EAB dan penjaminan oleh Pak Nur Pamudji sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal dimungkinkannya pengalihan jenis penahanan,” tandas Todung, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (11/12/2014).
Pernyataan Todung menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan uang jaminan Rp 23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN terhadap EAB untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama. Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir, dari seharusnya menjalani kurungan pidana. EAB didakwa merugikan negara Rp 23,9 miliar dalam perkara Flame Tube PLN Belawan.
Menurut Todung, jaminan tersebut diberikan oleh PLN karena keahlian EAB sangat diperlukan untuk mengatasi dan memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. Karena keahlian Ermawan dibutuhkan PLN, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status EAB dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi bahwa EAB akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang Rp 23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU kepada EAB.
PLN menyetor uang penjaminan terhadap EAB sebesar Rp 23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat No.19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014. Penetapan Majelis Hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk mengeluarkan EAB per tanggal 8 April 2014.
Menurut Todung, penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai Banding maupun Kasasi. Ketika EAB diputus 3 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014, pada hari yang sama Dirut PLN memohon penarikan kembali uang jaminan Rp 23,9 miliar tersebut. Ketua Pengadilan Tipikor Medan kemudian menyetujui pengembalian uang jaminan tersebut, dengan pertimbangan bahwa kewenangan menentukan penahanan beralih ke PT Medan mengingat JPU Kejari Medan mengajukan banding ke PT Medan.
Ketika proses pemeriksaan EAB berlangsung pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, pada 5 September 2014 Dirut PLN menerbitkan Surat No. 5155/031/DIRUT/2014 yang ditujukan ke Ketua PT Medan tentang permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut.
Pada saat surat permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut telah dilakukan, sempat menimbulkan pertanyaan perihal sumber dana uang penjaminan, termasuk dari Ombudsman Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara. Pada 16 September 2014, Kejaksaan Agung sempat meminta keterangan Dirut PLN dan Direktur Keuangan PLN. Keduanya menjelaskan duduk perkara uang jaminan disertai dasar aturannya.
Pada 6 Oktober 2014, Ketua PT Medan menerbitkan Penetapan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin. Pertama, memerintahkan penahanan EAB untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014. Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut.
Per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Ketua PN Medan. Nah, pada 13 Oktober 2014, Majelis Hakim PT Medan memutus perkara banding EAB dengan menambah pidana menjadi 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Pengacara Todung Mulya Lubis Dukung Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi: Hanya Otoriter yang Begini
-
Daftar Lengkap Kuasa Hukum Hasto Hadapi KPK di Persidangan:, Todung Turun Gunung hingga Eks Pengacara Ferdy Sambo
-
Kecewa Kalah Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Sebut Putusan PN Jakarta Selatan Dangkal
-
Kuasa Hukum Hasto PDIP Beberkan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
DPR Desak Audit Izin Siar Trans7 Usai Adanya Tayangan Diduga Melecehkan Kiai dan Pesantren
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Atas Arahan Chairul Tanjung, Program Xpose Uncencored di Trans7 Akhirnya Dihentikan
-
Buntut Konten Ponpes Lirboyo, Izin Hak Siar Trans7 di Ujung Tanduk?
-
Fakta Baru Penyekapan Modus COD Mobil: Ditemukan Airsoft Gun, Pelat Dinas dan Seragam Polri Palsu
-
Program Xpose Uncensored Resmi Disetop, DPR Minta Komdigi-KPI Audit Total Hak Siar Trans7
-
Chairul Tanjung Turun Gunung, Trans7 Resmi Hentikan Program Xpose Usai Dituding Lecehkan Kiai
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Siap Gantikan Pasar Barito, Ini Pilihan Transportasi dan Cara Aksesnya!
-
Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi
-
KPK Buka Lowongan Kerja! Direktur Penyelidikan dan 5 Posisi Penting Dibuka untuk PNS