Suara.com - Pascapenembakan dan penganiayaan yang menewaskan dua anggota Brimob BKO Polda Sumatera Selatan bernama Bripda Riyan Hariansah dan Bripda Apriadi serta karyawan PT. Freeport Indonesia bernama Suko Miartono di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, Papua, Polda Papua mengamankan 13 anggota kelompok sipil bersenjata.
Kelompok tersebut menyerahkan diri setelah terlibat aksi kontak senjata di sekitar Kali Kabur, Utikini.
Dalam aksi kontak senjata yang berlangsung selama dua hari (Selasa dan Rabu), dua anggota separatis yang masing-masing berinisial GM dan NM, terluka. GM terluka di bagian punggung hingga tembus pantat, sedangkan NW luka akibat terkena popor senjata karena ia sempat melawan saat akan ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende mengatakan dua anggota separatis itu sekarang sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tembagapura dan Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Jadi dua orang anggota KKB yang terluka saat kontak senjata itu kami rawat karena alasan kemanusiaan. Kami tetap memanusiakan mereka, begitu juga dengan 13 anggota lainnya yang menyerahkan diri setelah baku kontak senjata dan sedang kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolda Yotje di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Rabu (7/1/2015).
Polisi menyimpulkan pelaku penembakan dan penganiayaan yang mengakibatkan dua anggota Brimob BKO Polda Sumatera Selatan dan satu karyawan Freeport tewas adalah kelompok di bawah pimpinan Ayub Waker yang kabur saat kontak senjata.
Ayub Waker meletakkan surat di kantong celana anggotanya yang terluka dan ditangkap. Surat itu tertulis "daerah ini merupakan wilayah perang Ayub Waker."
"Saat aksi kontak senjata pihak mereka (KKB) sempat memamerkan dua senjata stayer milik dua anggota Brimob yang kemungkinan dirampas saat di dalam mobil," katanya.
Kapolda menambahkan dari hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Forensik Makassar, senjata api yang digunakan kelompok bersenjata adalah jenis FN, bukan senjata milik dua anggota Brimob. Penembakan tersebut dilakukan dari arah jarak dekat dengan proyektil ukuran 9 mm.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman telah memerintahkan Polda Papua menggelar operasi penegakan hukum untuk mengejar dan menangkap pelaku penembakan, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Operasi itu telah dilaksanakan sejak Sabtu kemarin dengan menerjunkan 1.756 anggota gabungan Polri dan TNI di Utikini.
"Anggota berjumlah sekitar 1.756 ini terdiri dari Anggota Propam, Reserse dan Satgas Ops Polda Papua sebanyak 80 anggota. Anggota TNI 1 SSK dan Brimob Polda Papua sekitar 500 orang. Mereka kita turunkan untuk lakukan pengejaran besar-besaran," katanya. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini