Suara.com - Pascapenembakan dan penganiayaan yang menewaskan dua anggota Brimob BKO Polda Sumatera Selatan bernama Bripda Riyan Hariansah dan Bripda Apriadi serta karyawan PT. Freeport Indonesia bernama Suko Miartono di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, Papua, Polda Papua mengamankan 13 anggota kelompok sipil bersenjata.
Kelompok tersebut menyerahkan diri setelah terlibat aksi kontak senjata di sekitar Kali Kabur, Utikini.
Dalam aksi kontak senjata yang berlangsung selama dua hari (Selasa dan Rabu), dua anggota separatis yang masing-masing berinisial GM dan NM, terluka. GM terluka di bagian punggung hingga tembus pantat, sedangkan NW luka akibat terkena popor senjata karena ia sempat melawan saat akan ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende mengatakan dua anggota separatis itu sekarang sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tembagapura dan Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Jadi dua orang anggota KKB yang terluka saat kontak senjata itu kami rawat karena alasan kemanusiaan. Kami tetap memanusiakan mereka, begitu juga dengan 13 anggota lainnya yang menyerahkan diri setelah baku kontak senjata dan sedang kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolda Yotje di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Rabu (7/1/2015).
Polisi menyimpulkan pelaku penembakan dan penganiayaan yang mengakibatkan dua anggota Brimob BKO Polda Sumatera Selatan dan satu karyawan Freeport tewas adalah kelompok di bawah pimpinan Ayub Waker yang kabur saat kontak senjata.
Ayub Waker meletakkan surat di kantong celana anggotanya yang terluka dan ditangkap. Surat itu tertulis "daerah ini merupakan wilayah perang Ayub Waker."
"Saat aksi kontak senjata pihak mereka (KKB) sempat memamerkan dua senjata stayer milik dua anggota Brimob yang kemungkinan dirampas saat di dalam mobil," katanya.
Kapolda menambahkan dari hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Forensik Makassar, senjata api yang digunakan kelompok bersenjata adalah jenis FN, bukan senjata milik dua anggota Brimob. Penembakan tersebut dilakukan dari arah jarak dekat dengan proyektil ukuran 9 mm.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman telah memerintahkan Polda Papua menggelar operasi penegakan hukum untuk mengejar dan menangkap pelaku penembakan, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Operasi itu telah dilaksanakan sejak Sabtu kemarin dengan menerjunkan 1.756 anggota gabungan Polri dan TNI di Utikini.
"Anggota berjumlah sekitar 1.756 ini terdiri dari Anggota Propam, Reserse dan Satgas Ops Polda Papua sebanyak 80 anggota. Anggota TNI 1 SSK dan Brimob Polda Papua sekitar 500 orang. Mereka kita turunkan untuk lakukan pengejaran besar-besaran," katanya. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi