Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie, mengingatkan kepada para kepala desa setempat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Saya ingatkan kepada kepala desa untuk berhati-hati, dan bila mendapatkan surat dengan iming-iming pemberian bantuan, khususnya bantuan dari pemerintah pusat, agar segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait," kata Irianto, melalui siaran tertulis Humas Provinsi Kaltara, Sabtu (17/1/2015).
"Saya telah mendapatkan laporan dari Bappeda Kaltara mengenai modus penipuan dengan mencatut nama Bappenas," ungkap Irianto lagi. "Secara khusus saya sampaikan (Kades lebih berhati-hati), agar tidak dirugikan secara materi," sambungnya.
Dikatakan, Bappeda Kaltara telah menerima laporan dari sejumlah kades, terkait adanya modus penipuan mengatasnamakan Bappenas beberapa waktu lalu. Salah satu di antaranya adalah dari Kepala Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, yang mempertanyakan keabsahan surat yang diterimanya dari Bappenas.
"Sekilas, surat tertanggal 27 Oktober 2014 terlihat meyakinkan, dengan Nomor 1817/M.PPN/10/2014 tentang Program Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014," kata Irianto pula.
"Dalam surat itu, disebutkan bahwa Desa Bukit Aru ditetapkan sebagai Desa Terpilih Penerima Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp875 juta," katanya.
"Agar lebih meyakinkan, mereka meminta Kades yang menerima surat untuk menghubungi Kepala Bappeda Kaltara, Ir Fredrik Elia, lengkap dengan nomor telepon selularnya," tambahnya.
Modus penipuan tersebut memanfaatkan situasi pencairan ADD oleh Pemerintah Pusat.
"Mereka kemudian meminta kepada Kades untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan pencairan dana ADD kepada Biro Keuangan Pusat," papar Irianto lagi.
"Besaran dana yang diminta sekitar 1,4 persen atau Rp12 juta, serta meminta Kades untuk melengkapi dokumen legalitas desa dan proposal pencairan," katanya.
"Mereka pun menjanjikan kepada Kades (bahwa) dana yang disetorkan sebagai pertanggungjawaban pengelola ADD kepada pusat hanya bersifat sementara, karena akan dikembalikan ke rekening desa terpilih dengan jangka waktu 30 hari, terhitung dari tanggal pencairan dana bantuannya," tandas Irianto. [Antara]
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU
-
Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari
-
Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun
-
Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik