Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin telah menetapkan pasal untuk menjerat tersangka pembunuh guru SMKN Banjarmasin. Tersangka merupakan seorang pelajar kelas 2 di sebuah SMAN di Banjarmasin.
"Pelaku sudah kami bekuk beberapa hari lalu dan saat ini penyidik dari hasil pemeriksaan, telah menetapkan pasal untuk menjerat pelaku pembunuh guru tersebut," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono SIK di Banjarmasin, Senin (9/2/2015).
Dia mengatakan penyidik telah menetapkan 338 jo 365 KUHP untuk menjerat pelaku berinisial PR (17), warga Banjarmasin Barat. PR disangka telah membunuh korban bernama Ambiya Rahman (49), warga Banjarmasin Utara. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara..
"Pasal tersebut kita tetapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Reskrim Kompol Wildan Albert SIK.
Selain tersangka, polisi juga menangkap adik tersangka berinisial WB (15) yang berstatus pelajar SMP di Banjarmasin. Adik tersangka ditangkap karena turut serta mengambil barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan barang lainnya.
Saat ini kakak-beradik sudah ditahan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum.
Sementara itu PR mengaku menyesal telah menghabisi nyawa guru tersebut.
"Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan namun itu dilakukan karena merasa kesal guru itu mengajak saya berhubungan sesama jenis," katanya.
Berita Terkait
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi