Suara.com - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humprey R Gani, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa menguji proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
SDA bahkan menggunakan putusan Hakim Sarpin yang memutus mengagalkan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai dasar hukum menggugat KPK.
"Hal itu diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. Pada intinya, apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," kata Humphrey R Gani dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Atas dasar itu, lanjut Humprey, proses penyidikan dan penetapan tersangka kliennya oleh KPK layak untuk dipraperadilankan.
"Bahwa dalam prakteknya, khusus penerapan Pasal 77 KUHAP dalam kasus praperadilan, hakim juga telah melakukan perlindungan hukum terkait digolongkannya tindakan-tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum selain yang diatur Pasal 77 KUHAP menjadi obyek praperadilan. Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humprey.
Menurutnya , putusan pengadilan tersebut patut menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersangka SDA.
"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA) dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," katanya.
SDA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 2011-2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia