Suara.com - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humprey R Gani, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa menguji proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
SDA bahkan menggunakan putusan Hakim Sarpin yang memutus mengagalkan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai dasar hukum menggugat KPK.
"Hal itu diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. Pada intinya, apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," kata Humphrey R Gani dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Atas dasar itu, lanjut Humprey, proses penyidikan dan penetapan tersangka kliennya oleh KPK layak untuk dipraperadilankan.
"Bahwa dalam prakteknya, khusus penerapan Pasal 77 KUHAP dalam kasus praperadilan, hakim juga telah melakukan perlindungan hukum terkait digolongkannya tindakan-tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum selain yang diatur Pasal 77 KUHAP menjadi obyek praperadilan. Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humprey.
Menurutnya , putusan pengadilan tersebut patut menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersangka SDA.
"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA) dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," katanya.
SDA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 2011-2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!