Suara.com - Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan sikap terkait upaya pendudukan paksa dan pencongkelan pintu ruangan Fraksi Golkar pendukung Agung Laksono.
"Kami mengecam dengan tegas segala tindakan pemaksaan kehendak dan kekerasan yang terjadi dalam gedung DPR," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat membacakan pernyataan di Fraksi Golkar, DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, insiden tersebut merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia, yang dengan sengaja melakukan tindakan premanisme dan vandalisme dengan cara membobol pintu ruangan pimpinan Fraksi Golkar.
KMP, sambungnya, mendorong pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian agar tidak lagi melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan di simbol negara demi menjaga kehormatan parlemen, yang merupakan representasi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
"Kami juga mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan ini yang dilakukan oknum anggota DPR," ujarnya.
Yandri melanjutkan, sesuai dengan tata tertib DPR dan mengacu UU nomor 17/2014 tentang MD3, KMP menegaskan bahwa pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan Fraksi Golkar saat ini tetap berlaku.
Bila ada yang bersengketa, tambahnya, agar DPR berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dia juga menambahkan, KMP meyakini bahwa politik adalah perjuangan tanpa kekuasaan. Karenanya, KMP akan konsisten memperjuangkan kebenaran melalui cara dan mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum.
"Kami yakin bahwa dalam upaya menyelesaikan setiap konflik adalah kewajiban bagi setiap pihak yang sedang berkonflik untuk mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan ini ditandatangi oleh Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Perwakilan Fraksi Gerindra, Endro Herman dan Wihadi Wiyanto, perwakilan Fraksi PAN Yandri Susanto dan Totok Daryanto, serta perwakilan Fraksi PKS Refrizal,
Dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi Golkar mengatakan, selama belum ada ketetapan dari Paripurna DPR, maka ruangan fraksi Golkar masih dipimpin oleh dirinya.
"Kalau ada anggota fraksi secara individu melakukan rapat silakan. Tapi kalau atas nama fraksi, itu harus izin pada saya," kata Ade.
Seperti diberitakan, pada Senin lalu (30/3/2015), para politisi Golkar versi Munas Jakarta berupaya merebut dan menduduki ruangan Fraksi Golkar dengan cara mencongkel pintu.
Rebutan ruangan fraksi ini terjadi setelah pendukung Agung Laksono mendapat pengesahan dari Kemenkumham Yasonna Laoly.
Tag
Berita Terkait
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK