Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly tentang pengurus Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono siap melakukan antisipasi perihal putusan sela ini.
"Kami tidak bisa memberikan penjelasan detil untuk itu, karena kami sendiri belum baca putusan PTUN. Intinya kami antisipasi, kami siap, putusan apapun, pengadilan apapun, kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus berjalan," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, di DPR, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, berarti PTUN mengakui eksistensi Golkar kubu Agung. Dia pun akan menunggu hingga proses ini berakhir.
"Ada nilai positif dari keputusan itu untuk DPP Golkar Agung Laksono. Dengan keluarnya putusan sela itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Golkar Agung yang sah, walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dari SK itu, kita harus menunggu karena hakim meminta menundanya," ujar Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Jakarta ini.
Sementara itu, Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) berterimakasih dan bersyukur dengan adanya keputusan PTUN ini.
Wakil Ketua Golkar versi Bali Ade Komarudin mengatakan, dengan adanya putusan PTUN ini bisa dijadikan modal untuk Fraksi Golkar di DPR lebih giat bekerja.
"Dengan modal putusan sela ini kami lebih tenang bekerja dan lebih fokus baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya dan lebih fokus sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Dia menambahkan, fraksinya akan merangkul Golkar kubu Agung yang belakangan bersikap bersebrangan dan bersikeras untuk menduduki Fraksi.
"Kita saudara, kita akan rangkul mereka," kata dia.
Besok, sambung Ade, pihaknya akan ke Kesekjenan DPR untuk menyerahkan salinan putusan PTUN agat fraksinya diakui kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru