Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly tentang pengurus Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono siap melakukan antisipasi perihal putusan sela ini.
"Kami tidak bisa memberikan penjelasan detil untuk itu, karena kami sendiri belum baca putusan PTUN. Intinya kami antisipasi, kami siap, putusan apapun, pengadilan apapun, kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus berjalan," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, di DPR, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, berarti PTUN mengakui eksistensi Golkar kubu Agung. Dia pun akan menunggu hingga proses ini berakhir.
"Ada nilai positif dari keputusan itu untuk DPP Golkar Agung Laksono. Dengan keluarnya putusan sela itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Golkar Agung yang sah, walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dari SK itu, kita harus menunggu karena hakim meminta menundanya," ujar Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Jakarta ini.
Sementara itu, Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) berterimakasih dan bersyukur dengan adanya keputusan PTUN ini.
Wakil Ketua Golkar versi Bali Ade Komarudin mengatakan, dengan adanya putusan PTUN ini bisa dijadikan modal untuk Fraksi Golkar di DPR lebih giat bekerja.
"Dengan modal putusan sela ini kami lebih tenang bekerja dan lebih fokus baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya dan lebih fokus sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Dia menambahkan, fraksinya akan merangkul Golkar kubu Agung yang belakangan bersikap bersebrangan dan bersikeras untuk menduduki Fraksi.
"Kita saudara, kita akan rangkul mereka," kata dia.
Besok, sambung Ade, pihaknya akan ke Kesekjenan DPR untuk menyerahkan salinan putusan PTUN agat fraksinya diakui kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK