Suara.com - Sejak menguasai Tepi Barat pada 1967, Israel hingga kini mempunyai wewenang penuh terkait perencanaan pembangunan pemukiman bagi warga Palestina maupun Yahudi di sebagian besar wilayah tersebut.
Kecenderungan umum kebijakan Israel di wilayah Tepi Barat yang mereka kuasai adalah memberi izin mendirikan bangunan dengan mudah bagi warga Yahudi. Namun tidak demikian halnya dengan warga Palestina yang dipaksa untuk membangun rumah secara ilegal.
Akibat kebijakan pilih kasih itu, Israel sering kali menghancurkan ratusan bangunan setiap tahunnya.
Desa vs Pemukiman
Lebih dari 60 persen--atau sekitar 360.000 hektar--wilayah di Tepi Barat dikategorikan sebagai Area C. Di tempat ini, Israel mempunyai kewenangan penuh terkait keamanan dan urusan sipil yang dibawahi oleh kementerian pertahanan.
Menurut data dari PBB, sekitar 298.000 warga Palestina kini tinggal di Area C dan tersebar di 532 wilayah pemukiman.
Di area yang sama, sekitar 341.000 warga Israel tinggal di 135 pemukiman ditambah 100 lain yang pembangunannya dilakukan tanpa izin.
PBB menyatakan, warga Palestina hanya mendapat jatah kurang dari satu persen dari Area C untuk membangun perumahan sementara Israel memperoleh 70 persen. Sementara 29 persen sisa wilayah Area C memang diperuntukkan untuk warga Palestina namun dengan sejumlah pembatasan yang sangat ketat sehingga hampir tidak mungkin untuk dijalankan.
Izin vs Penghancuran
Sejak Kesepakatan Damai Oslo tahun 1993 lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran rumah sebanyak lebih dari 14.600 kali, demikian perhitungan lembaga pembela hak asasi Bimkom.
Meski demikian, pelaksanaan penghancuran tersebut baru dijalankan sebanyak 2.925 kali. Pada tahun lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran bagi 911 bangunan dengan alasan tidak memiliki izin pendirian.
Jenis bangunan yang dimaksud di sini adalah mencakup rumah, kandang binatang, jalan, pagar, fondasi, infrastruktur, pemakaman, dan lain sebagainya.
Sejak tahun 1996, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan bagi beberapa ratus warga Palestina. Menurut Amnesti Internasional, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan sebanyak 76 kali bagi warga Palestina antara tahun 1996 sampai 1999.
Kecenderungan sulitnya warga Palestina untuk mendapatkan izin tersebut terus berlanjut pada periode 2000-2014 dengan jumlah 206. Bahkan sepanjang tahun lalu, hanya satu izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Israel.
Sistem Perencanaan Dua Tingkat Di Area C, berlaku dua perencanaan dua tingkat yang berbasis pada latar belakang etnis dan kewarganegaraan. Tingkat pertama adalah sistem perencanaan bagi pemukiman Yahudi sementara yang selanjutnya adalah sistem militer tanpa adanya perwakilan dari warga Palestina, demikian keterangan dari lembaga Rabbis for Human Rights asal Israel.
Menurut lembaga tersebut, perencanaan pembangunan desa Palestina seringkali ditujukan untuk membatasi penggunaan tanah dan mendorong konstruksi pemukiman padat. (Antara/AFP)
Berita Terkait
-
Kenapa Adidas Diboikot?
-
Seruan Boikot Adidas Meluas Usai Promosi Sepatu Gandeng Mantan Tentara Israel
-
Israel Tutup Konsulat Inggris di Yerusalem, Panas Pemblokiran Impor Barang Permukiman Ilegal
-
5 Warga Palestina Tewas Diserang Israel di Jalur Gaza, 30 Lainnya Luka Parah
-
Korban Tewas di Gaza Tembus 73.651 Orang
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung