Suara.com - Sejak menguasai Tepi Barat pada 1967, Israel hingga kini mempunyai wewenang penuh terkait perencanaan pembangunan pemukiman bagi warga Palestina maupun Yahudi di sebagian besar wilayah tersebut.
Kecenderungan umum kebijakan Israel di wilayah Tepi Barat yang mereka kuasai adalah memberi izin mendirikan bangunan dengan mudah bagi warga Yahudi. Namun tidak demikian halnya dengan warga Palestina yang dipaksa untuk membangun rumah secara ilegal.
Akibat kebijakan pilih kasih itu, Israel sering kali menghancurkan ratusan bangunan setiap tahunnya.
Desa vs Pemukiman
Lebih dari 60 persen--atau sekitar 360.000 hektar--wilayah di Tepi Barat dikategorikan sebagai Area C. Di tempat ini, Israel mempunyai kewenangan penuh terkait keamanan dan urusan sipil yang dibawahi oleh kementerian pertahanan.
Menurut data dari PBB, sekitar 298.000 warga Palestina kini tinggal di Area C dan tersebar di 532 wilayah pemukiman.
Di area yang sama, sekitar 341.000 warga Israel tinggal di 135 pemukiman ditambah 100 lain yang pembangunannya dilakukan tanpa izin.
PBB menyatakan, warga Palestina hanya mendapat jatah kurang dari satu persen dari Area C untuk membangun perumahan sementara Israel memperoleh 70 persen. Sementara 29 persen sisa wilayah Area C memang diperuntukkan untuk warga Palestina namun dengan sejumlah pembatasan yang sangat ketat sehingga hampir tidak mungkin untuk dijalankan.
Izin vs Penghancuran
Sejak Kesepakatan Damai Oslo tahun 1993 lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran rumah sebanyak lebih dari 14.600 kali, demikian perhitungan lembaga pembela hak asasi Bimkom.
Meski demikian, pelaksanaan penghancuran tersebut baru dijalankan sebanyak 2.925 kali. Pada tahun lalu, Israel telah mengeluarkan perintah penghancuran bagi 911 bangunan dengan alasan tidak memiliki izin pendirian.
Jenis bangunan yang dimaksud di sini adalah mencakup rumah, kandang binatang, jalan, pagar, fondasi, infrastruktur, pemakaman, dan lain sebagainya.
Sejak tahun 1996, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan bagi beberapa ratus warga Palestina. Menurut Amnesti Internasional, Israel hanya memberi izin pendirian bangunan sebanyak 76 kali bagi warga Palestina antara tahun 1996 sampai 1999.
Kecenderungan sulitnya warga Palestina untuk mendapatkan izin tersebut terus berlanjut pada periode 2000-2014 dengan jumlah 206. Bahkan sepanjang tahun lalu, hanya satu izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Israel.
Sistem Perencanaan Dua Tingkat Di Area C, berlaku dua perencanaan dua tingkat yang berbasis pada latar belakang etnis dan kewarganegaraan. Tingkat pertama adalah sistem perencanaan bagi pemukiman Yahudi sementara yang selanjutnya adalah sistem militer tanpa adanya perwakilan dari warga Palestina, demikian keterangan dari lembaga Rabbis for Human Rights asal Israel.
Menurut lembaga tersebut, perencanaan pembangunan desa Palestina seringkali ditujukan untuk membatasi penggunaan tanah dan mendorong konstruksi pemukiman padat. (Antara/AFP)
Berita Terkait
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
4 Warga Palestina Tewas Ditembak dengan Brutal oleh Pemukim Israel, 3 Orang Kritis
-
Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi