Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pemilihan umum kepala daerah setempat ditunda hingga 2017 karena sampai Senin (3/8/2015) malam hanya terdaftar satu pasangan calon wali kota-cawawali, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
"Kami menunggu hingga pukul 23.59 WIB namun pasangan bakal cawali-cawawali Dhimam Abror-Haries Purwoko tidak hadir ke kantor untuk melengkapi berkas persyaratan mereka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robian Arifin pada jumpa pers, Selasa (4/8/2015) dini hari.
Menurut dia, usai rapat pleno bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU Surabaya memutuskan membuat berita acara pengembalian berkas syarat pendaftaran kepada pasangan Abror-Haris karena tidak lengkap dan dianggap tidak mendaftar.
"Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima," katanya.
Robiyan juga menyebutkan banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pasangan Abror-Haris yakni SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekakayaan dari KPK, surat pengadilan niaga tidak sedang dalam kepailitan.
"Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan tapi itu tetap tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatanganinya," ujarnya.
Saat ditanya, apakah Pilkada Surabaya 2015 resmi ditunda? Robian mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU Pusat melalui KPU provinsi dan diminta menunggu surat edaran pusat sebagai landasan/pegangannya.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo menambahkan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ditentukan jangka waktu penundaannya sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jakarta. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengakui, pihaknya sudah menunggu hingga batas waktu tapi hingga penutupan, persyaratan pasangan calon tidak bisa dipenuhi.
"Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir," ujarnya.
Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri.
"Kami akan kembalikan berkas pasangan calon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah tidak ada waktu lagi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional