Suara.com - Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal tidak setuju dengan istilah salah tangkap terhadap tukang ojek bernama Dedi (33). Dedi merupakan warga Jakarta Timur yang akhirnya dibebaskan setelah sepuluh bulan dipenjara usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap supir angkot.
"Polda Metro Jaya tidak suka dengan terminologi salah tangkap. Kita tetapkan dia sebagai tersangka setelah penyidikan dan ditemukan alat bukti yang sah," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Iqbal menegaskan upaya paksa yang dilakukan anggota Polres Jakarta Timur untuk menangkap Dedi sudah sesuai prosedur.
"Berkas tersangka sudah diuji di praperadilan Jakarta Timur dan dinyatakan ditolak. Jadi upaya paksa yang dilakukan sudah sah. Maka dari itu, penyidik terus melakukan proses penyidikan sampai P21," tambahnya.
Iqbal menekankan kasus Dedi bukan kasus salah tangkap.
"Kita ikuti sistem peradilan yang ada, apabila memang betul-betul inkract bukan salah tangkap namanya. Peradilan yang kurang benar, kita kurang sepakat dengan salah tangkap, itu terlalu prematur," ujar Iqbal.
Sejak Kamis (30/7/2015), Dedi bebas. Sebelumnya dia mendekam di Rutan Cipinang.
Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.
Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.
Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.
Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.
Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.
Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Korban Salah Tangkap, Sedih Tak Bisa Salat Id di Rumah
-
Cerita Derita Tukang Ojek Salah Tangkap di LP Cipinang
-
Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi
-
Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Polres Jakarta Timur Kini Trauma
-
Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan