Suara.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 orang pelanggar syariat Islam dengan hukuman cambuk, Jumat (18/9/2015). Hukuman cambuk akan dilaksanakan di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Informasi yang dihimpun Suara.com, hukuman cambuk semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Namun hingga saat ini, menurut pantauan di lapangan, panitia pelaksana eksekusi masih siap-siap.
Sebuah panggung yang dibalut kain hitam dengan altar merah sebagai tempat untuk eksekusi masih terlihat kosong.
Agar masyarakat yang menyaksikan proses cambuk terlalu dekat, panitia menempatkan pembatas di sekeliling panggung.
Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, ketika ditemui Suara.com mengatakan ke-18 orang yang akan dicambuk merupakan pelanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum.
"Pelanggar khalwat empat pasang dan maisir 10 orang," katanya.
Masing-masing pelanggar, katanya, akan dicambuk dengan jumlah yang berbeda, mulai dari tiga sampai tujuh kali.
"Setelah dipotong masa tahanan, ada yang tiga, ada yang tujuh. Jumlah cambukan bervariasi," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]
BERITA MENARIK LAINNYA:
TKW Diduga Tewas Dimutilasi Majikan Ternyata Masih Hidup
Tentara Papua Nugini Berhasil Bebaskan Dua WNI yang Disandera
Kasus Tabrak Mati Driver Gojek Bikin Supir Kopaja Ini Ketakutan
368 Lowongan Jadi Rebutan 2,3 Juta Pelamar, 255 Bergelar Doktor"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban