Mantan Menteri ESDM Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre