Mantan Menteri ESDM Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya