Mantan Menteri ESDM Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU