Mantan Menteri ESDM Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana, Jero pengacara Hinca Panjaitan. Hinca juga merangkap sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Hinca mengatakan tak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang telah menjadi sekretaris jenderal partai tak boleh menjadi pengacara.
"Mana ada aturan dia jadi sekjen, dia nggak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hinca mengatakan belum pensiun sebagai lawyer sampai detik ini sehingga masih berhak mendampingi Jero.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena nggak ada hubungannya," katanya.
Jero terseret kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saat masih menjadi menteri di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Mei 2015.
Lelaki asal Bali itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?
-
Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah
-
Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal
-
Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!
-
Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam
-
WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga
-
Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI
-
Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu
-
Teror Penembakan Supermarket Kyiv, 6 orang Tewas Termasuk Anak-anak