Suara.com - Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan ada kesalahan pola pikir pemerintah dalam menyusun aturan remisi narapidana khususnya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pemberian remisi pada Pasal 58 RKUHP.
"Ada sejumlah permasalahan soal kesalahan pemikiran pemerintah pada pasal ini," ujar Julius saat konferensi pers Fasilitas Baru Narapidana: Perubahan atau Penyesuaian Sanksi Pidana Dalam Pasal 58 RKUHP di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pasal 58 RKUHP yang mengatur soal dimungkinkan adanya perubahan putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut bisa diajukan oleh narapidana yang bersangkutan, orangtua narapidana, wali, penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum atau hakim pengawas.
Julius menjelaskan persoalan pemberian remisi, hak asimilasi dan pembebasan bersyarat sering disebut sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM). Dia membantah persoalan ini sebagai persoalan HAM. Karena makna dari HAM sendiri adalah sesuatu yang telah melekat pada diri seseorang dari sejak lahir diantaranya agama, ras, suku, dan keyakinan. Menurut Julius, pemberian remisi atau penyesuaian maupun perubahan putusan pidana adalah hak yang melekat pada narapidana dengan syarat tertentu. "Pemberian remisi tentu tidak diberikan berdasarkan alasan agama, suku, bahasa, dan ras," kata Julius.
Julius menambahkan, pemberian remisi dalam pasal RKUHP tersebut dinilai bersifat diskriminatif. Sebab di satu sisi penjahat kelas kakap misalnya koruptor bisa saja tiba-tiba mendapatkan remisi dari kementerian hukum dan HAM atas nama HAM. Tapi, di sisi lain pemerintah malah masih melanggengkan adanya aturan hukam mati.
Akibatnya lembaga pemasyarakatan tak memiliki cukup kapasitas untuk menampung narapidana yang sangat banyak. Akibat narapidana yang terlalu banyak menyebabkan lapas over capacity.
Lebih parahnya lagi, pemerintah menjadikan hari-hari besar dikalender sebagai momen untuk memberikan remisi pada narapidana sebagai hadiah. Terang Julius, remisi diberikan saat hari besar keagamaan atau hari libur lainnya "Indikator pemberian remisi malah menjadi tidak jelas. Karena itu diperlukan reformasi hukum agar diatur pengetatan tata cara pemberian remisi," ungkap Julius.
(Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi