Suara.com - Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan ada kesalahan pola pikir pemerintah dalam menyusun aturan remisi narapidana khususnya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pemberian remisi pada Pasal 58 RKUHP.
"Ada sejumlah permasalahan soal kesalahan pemikiran pemerintah pada pasal ini," ujar Julius saat konferensi pers Fasilitas Baru Narapidana: Perubahan atau Penyesuaian Sanksi Pidana Dalam Pasal 58 RKUHP di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pasal 58 RKUHP yang mengatur soal dimungkinkan adanya perubahan putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut bisa diajukan oleh narapidana yang bersangkutan, orangtua narapidana, wali, penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum atau hakim pengawas.
Julius menjelaskan persoalan pemberian remisi, hak asimilasi dan pembebasan bersyarat sering disebut sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM). Dia membantah persoalan ini sebagai persoalan HAM. Karena makna dari HAM sendiri adalah sesuatu yang telah melekat pada diri seseorang dari sejak lahir diantaranya agama, ras, suku, dan keyakinan. Menurut Julius, pemberian remisi atau penyesuaian maupun perubahan putusan pidana adalah hak yang melekat pada narapidana dengan syarat tertentu. "Pemberian remisi tentu tidak diberikan berdasarkan alasan agama, suku, bahasa, dan ras," kata Julius.
Julius menambahkan, pemberian remisi dalam pasal RKUHP tersebut dinilai bersifat diskriminatif. Sebab di satu sisi penjahat kelas kakap misalnya koruptor bisa saja tiba-tiba mendapatkan remisi dari kementerian hukum dan HAM atas nama HAM. Tapi, di sisi lain pemerintah malah masih melanggengkan adanya aturan hukam mati.
Akibatnya lembaga pemasyarakatan tak memiliki cukup kapasitas untuk menampung narapidana yang sangat banyak. Akibat narapidana yang terlalu banyak menyebabkan lapas over capacity.
Lebih parahnya lagi, pemerintah menjadikan hari-hari besar dikalender sebagai momen untuk memberikan remisi pada narapidana sebagai hadiah. Terang Julius, remisi diberikan saat hari besar keagamaan atau hari libur lainnya "Indikator pemberian remisi malah menjadi tidak jelas. Karena itu diperlukan reformasi hukum agar diatur pengetatan tata cara pemberian remisi," ungkap Julius.
(Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun