Suara.com - Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan ada kesalahan pola pikir pemerintah dalam menyusun aturan remisi narapidana khususnya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pemberian remisi pada Pasal 58 RKUHP.
"Ada sejumlah permasalahan soal kesalahan pemikiran pemerintah pada pasal ini," ujar Julius saat konferensi pers Fasilitas Baru Narapidana: Perubahan atau Penyesuaian Sanksi Pidana Dalam Pasal 58 RKUHP di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pasal 58 RKUHP yang mengatur soal dimungkinkan adanya perubahan putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut bisa diajukan oleh narapidana yang bersangkutan, orangtua narapidana, wali, penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum atau hakim pengawas.
Julius menjelaskan persoalan pemberian remisi, hak asimilasi dan pembebasan bersyarat sering disebut sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM). Dia membantah persoalan ini sebagai persoalan HAM. Karena makna dari HAM sendiri adalah sesuatu yang telah melekat pada diri seseorang dari sejak lahir diantaranya agama, ras, suku, dan keyakinan. Menurut Julius, pemberian remisi atau penyesuaian maupun perubahan putusan pidana adalah hak yang melekat pada narapidana dengan syarat tertentu. "Pemberian remisi tentu tidak diberikan berdasarkan alasan agama, suku, bahasa, dan ras," kata Julius.
Julius menambahkan, pemberian remisi dalam pasal RKUHP tersebut dinilai bersifat diskriminatif. Sebab di satu sisi penjahat kelas kakap misalnya koruptor bisa saja tiba-tiba mendapatkan remisi dari kementerian hukum dan HAM atas nama HAM. Tapi, di sisi lain pemerintah malah masih melanggengkan adanya aturan hukam mati.
Akibatnya lembaga pemasyarakatan tak memiliki cukup kapasitas untuk menampung narapidana yang sangat banyak. Akibat narapidana yang terlalu banyak menyebabkan lapas over capacity.
Lebih parahnya lagi, pemerintah menjadikan hari-hari besar dikalender sebagai momen untuk memberikan remisi pada narapidana sebagai hadiah. Terang Julius, remisi diberikan saat hari besar keagamaan atau hari libur lainnya "Indikator pemberian remisi malah menjadi tidak jelas. Karena itu diperlukan reformasi hukum agar diatur pengetatan tata cara pemberian remisi," ungkap Julius.
(Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal