Suara.com - Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari yang berlokasi di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur ditetapkan penyidik Polda Jambi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi sejak Jumat (30/10) penyidik Polda Jambi menetapkan Dirut PT Dyera Hutan Lestari (DHL) sebagai tersangka kasus Karhutla di Provinsi Jambi.
Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo. Berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.
"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.
Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla Dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejati Jambi telah terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.
Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.
Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.
Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.
Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.
Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinyal Hilang? Tenang, Garmin inReach Mini 3 Plus Tetap "On" Meski di Tengah Hutan
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Rahasia Hutan Ajaib
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
-
Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo