Suara.com - Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari yang berlokasi di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur ditetapkan penyidik Polda Jambi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi sejak Jumat (30/10) penyidik Polda Jambi menetapkan Dirut PT Dyera Hutan Lestari (DHL) sebagai tersangka kasus Karhutla di Provinsi Jambi.
Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo. Berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.
"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.
Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla Dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejati Jambi telah terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.
Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.
Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.
Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.
Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.
Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Antara)
Berita Terkait
-
Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Mengapa Tokoh Lintas Iman Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Hutan Papua?
-
Ancaman El Nino Sangat Kuat, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Akurat Mitigasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup