Suara.com - Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari yang berlokasi di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur ditetapkan penyidik Polda Jambi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi sejak Jumat (30/10) penyidik Polda Jambi menetapkan Dirut PT Dyera Hutan Lestari (DHL) sebagai tersangka kasus Karhutla di Provinsi Jambi.
Sudah ada empat kasus perusahaan tersangkut kasus pembakaran lahan dan hutan yakni Darmawan Satya Eka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan S Purba Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo. Berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan untuk bisa segera dilengkapi.
"Jika ada kekurangan maka berkas akan segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian namun jika sudah dianggap lengkap maka akan dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Kuswahyudi.
Sementara itu dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa data kasus Karhutla Dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejati Jambi telah terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka Karhutla dari korporasi.
Berkas dua tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi adalah Munadi bin M Nurdin selaku manajer PT RKK dan Darmawan Eke Satya Pulungan, selaku manajer PT Arga (Agro Tumbuh Gemilang Abadi) yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, F Amri, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan berkas tahap pertama kedua tersangka dari Polda Jambi.
Namun, untuk berkas tahap pertama tersangka Munadi dikembalikan oleh Kejati ke Polda Jambi untuk disempurnakan kembali.
Sedangkan untuk berkas tersangka Darmawan Eka Satya Pulungan masih dalam penelitian pihak JPU Kejati Jambi.
Selain itu, Amri juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni pasal sangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Data kasus Karhutla secara keseluruhan telah diterima pihak Kejati Jambi, namun yang sudah ada SPDP nya baru dua data yang telah diserahkan Polda Jambi.
Saat ini pihak Kejati Jambi tengah melakukan rekapitulasi, dan beberapa data tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Antara)
Berita Terkait
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Jelajah Kuliner Unik di Come See Mie Fest 2026: Kartu yang Bisa Dimakan hingga Mi Earl Grey
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan