Suara.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Tigor Gempita Hutapea mengatakan mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap dua orang pengacara LBH dan 23 orang kaum buruh.
" Kami tidak mengganggu polisi dalam melaksanakan tugasnya, karena kami adalah pengabdi bantuan hukum untuk buruh," kata Tigor saat Konferensi Pers "LBH Jakarta: Polisi Berupaya Basmi Perjuangan Buruh Dengan Kriminalisasi" di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Tigor menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum dan penegak HAM
dalam hal ini malah melanggar profesinya sebagai penegak hukum dan penegak HAM.
"Polisi harus lebih tau hukum, jangan main hakim sendiri," kata Maruli.
"Saya melihat rekan saya, Obed Sakti, asisten pengacara publik LBH Jakarta, sedang diseret oleh aparat kepolisian hanya karena ingin mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap buruh yang sedang melakukan aksi damai," kata Tigor.
Tigor menambahkan, saat dia mau membantu rekannya Obed, tiba-tiba dia dikerumuni oleh aparat kepolisian yang kemudian menyeret dan memukulnya secara membabi buta, kata Tigor pengacar publik LBH yang menjadi salah satu korban kriminalisasi Polda Metro Jaya.
Saat di Polda Metro, menurut Tigor dia menolak untuk tanda tangan berita acara sebagai tersangka karena dia adalah pengabdi bantuan hukum dan tidak bersalah.
Tigor akan menuntut tanggung jawab Polda metro atas kejadian yang melukai dua orang pengabdi hukum dan 23 kaum buruh yang menjadi pukulan polisi.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 30 Oktober 2015 kemarin terjadi kericuhan disaat polisi ingin membubarkan kaum buruh berdemo di depan Istana Presiden.
Dalam hal tersebut, polisi mempukuli pengacara LBH dan kaum buruh sampai babak belur dan pingsan.
(Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
-
Imbas Konflik China-Jepang, Fans Dilarang Cosplay dan Beli Merch Conan
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak