Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan KPK. UU ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional (Proegnas) 2016. Dia menerangkan, seharusnya revisi UU KPK ini lebih menguatkan.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Di antaranya, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurut Ruki, penyadapan KPK memang perlu diaudit. Namun, tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Kedua, mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut Ruki, perlu ada yang mengawasi kinerja KPK sehari-hari. Namun, dia mengusulkan pengawas pengawas ini berada di bawah struktur organisasi KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), Ruki tidak setuju. Namun, dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 dengan dasar alasan manusiawi, seperti meninggal dunia dan sakit berat.
"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," kata Ruki.
Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Rencana revisi UU KPK ini sempat bergulir. Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR. Namun, revisi ini dicabut karena banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah karena adanya pasal yang dianggap bisa melemahkan, yauitu usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan.
Berita Terkait
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan