Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan KPK. UU ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional (Proegnas) 2016. Dia menerangkan, seharusnya revisi UU KPK ini lebih menguatkan.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Di antaranya, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurut Ruki, penyadapan KPK memang perlu diaudit. Namun, tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Kedua, mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut Ruki, perlu ada yang mengawasi kinerja KPK sehari-hari. Namun, dia mengusulkan pengawas pengawas ini berada di bawah struktur organisasi KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), Ruki tidak setuju. Namun, dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 dengan dasar alasan manusiawi, seperti meninggal dunia dan sakit berat.
"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," kata Ruki.
Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Rencana revisi UU KPK ini sempat bergulir. Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR. Namun, revisi ini dicabut karena banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah karena adanya pasal yang dianggap bisa melemahkan, yauitu usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan.
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas