Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan KPK. UU ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional (Proegnas) 2016. Dia menerangkan, seharusnya revisi UU KPK ini lebih menguatkan.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Di antaranya, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurut Ruki, penyadapan KPK memang perlu diaudit. Namun, tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Kedua, mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut Ruki, perlu ada yang mengawasi kinerja KPK sehari-hari. Namun, dia mengusulkan pengawas pengawas ini berada di bawah struktur organisasi KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), Ruki tidak setuju. Namun, dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 dengan dasar alasan manusiawi, seperti meninggal dunia dan sakit berat.
"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," kata Ruki.
Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Rencana revisi UU KPK ini sempat bergulir. Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR. Namun, revisi ini dicabut karena banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah karena adanya pasal yang dianggap bisa melemahkan, yauitu usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan.
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!