Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan KPK. UU ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional (Proegnas) 2016. Dia menerangkan, seharusnya revisi UU KPK ini lebih menguatkan.
"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Di antaranya, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurut Ruki, penyadapan KPK memang perlu diaudit. Namun, tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.
Kedua, mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Menurut Ruki, perlu ada yang mengawasi kinerja KPK sehari-hari. Namun, dia mengusulkan pengawas pengawas ini berada di bawah struktur organisasi KPK.
Selanjutnya, mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3), Ruki tidak setuju. Namun, dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 dengan dasar alasan manusiawi, seperti meninggal dunia dan sakit berat.
"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," kata Ruki.
Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya.
Rencana revisi UU KPK ini sempat bergulir. Revisi ini merupakan usul inisiatif DPR. Namun, revisi ini dicabut karena banyak penolakan. Salah satu penolakan adalah karena adanya pasal yang dianggap bisa melemahkan, yauitu usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan.
Berita Terkait
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Dari Sertifikasi K3 Jadi Mobil Mewah: Daftar Aset Haram Eks Wamenaker Noel yang Disita KPK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta