Suara.com - Sebanyak 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menyetujui "Paris Agreement" atau Kesepakatan Paris yakni kesepakatan internasional terikat hukum untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020.
Presiden Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21, Laurent Fabius mengumumkan "Paris Agreement" di aula La Seine, arena KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Prancis pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.
Poin utama kesepakatan tersebut adalah menjaga ambang batas suhu bumi di bawah dua derajat Celcius dan berupaya menekan hingga satu setengah derajat Celcius di atas suhu bumi pada masa pra-industri.
Sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Kesepakatan Paris, Laurent memberikan waktu kepada para utusan negara-negara peserta KTT untuk memberikan tanggapan atau keberatan. Setelah melihat seluruh peserta dan tidak ada tanggapan, Laurent langsung mengetuk palu sidang.
"Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima," kata Laurent disambut tepuk tangan dan teriakan dukungan dari peserta konferensi.
Lauret mengatakan bahwa "Paris Agreement" membuat seluruh delegasi bisa pulang dengan bangga. "Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar," kata Menteri Luar Negeri Prancis itu.
Presiden Prancis, Francois Hollande menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi negara-negara peserta KTT Ikim yang sudah berunding selama 12 hari.
"Kita sudah melakukannya, meraih kesepakatan yang ambisius, kesepakatan yang mengikat, kesepakatan global. Anda bisa bangga kepada anak cucu kita," katanya.
Ada lima poin utama yang merupakan kesimpulan dari Kesepakatan Paris. Pertama, upaya mitigasi (mitigation) dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 derajat Celcius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.
Kedua, sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan (transparancy), ketiga adalah upaya adaptasi (adaptation) dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Poin keempat adalah kerugian dan kerusakan (loss and damage) dengan memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim. Poin kelima adalah bantuan, termasuk pendanaan (finance) bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa Kesepakatan Paris mengakomodir sejumlah tawaran Indonesia antara lain upaya mitigasi perubahan iklim dengan mengembangkan program reduksi emisi dari kerusakan dan degradasi hutan (REDD).
Dalam dokumen tersebut juga disepakati tentang diferensiasi atau perbedaan tanggungjawab mitigasi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang, pendanaan mitigasi dan adaptasi serta peningkatan kapasitas dan transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara berkembang.
"Usulan kita tentang batas kenaikan suhu bumi yakni dua derajat Celcius dan berupaya ditekan hingga satu setengah derajat Celcius karena banyak pulau-pulau kita yang juga terancam bila permukaan air laut naik," katanya.
Menteri mengatakan bahwa setelah COP Paris, seluruh pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan komitmen Indonesia yakni menurunkan emisi sebesar 29 persen pada 2030 dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
KTT Iklim ke-21 di Paris digelar mulai 30 November 2015 dan seyogyanya berakhir pada 11 Desember 2015. Perundingan diperpanjang sehari, karena negosiasi berlangsung alot untuk membahas beberapa poin penting, antara lain batas kenaikan suhu bumi, mekanisme pendanaan dan perbedaan tanggungjawab mitigasi antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju.
Setelah melalui pembahasan intensif selama 13 hari, Presiden COP-21 yang juga Menteri Luar Negeri Prancis memimpin sidang yang menyetujui dan menetapkan "Paris Agreement". (Antara)
Berita Terkait
-
Perempuan Pesisir dan Beban Ganda di Tengah Krisis Iklim
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Trump Menggemparkan PBB: Pidato Satu Jam Tanpa Naskah, Kritik Pedas Migrasi dan Iklim
-
BMKG Ingatkan Ancaman Krisis Pangan Akibat Iklim Ekstrem, Petani Diminta Tinggalkan Titi Mongso
-
Pangkas Emisi 62 Persen, Target Australia Dinilai Lemah dan Terancam Gagalkan Aksi Iklim
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!