Suara.com - Sebanyak 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menyetujui "Paris Agreement" atau Kesepakatan Paris yakni kesepakatan internasional terikat hukum untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020.
Presiden Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21, Laurent Fabius mengumumkan "Paris Agreement" di aula La Seine, arena KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Prancis pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.
Poin utama kesepakatan tersebut adalah menjaga ambang batas suhu bumi di bawah dua derajat Celcius dan berupaya menekan hingga satu setengah derajat Celcius di atas suhu bumi pada masa pra-industri.
Sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Kesepakatan Paris, Laurent memberikan waktu kepada para utusan negara-negara peserta KTT untuk memberikan tanggapan atau keberatan. Setelah melihat seluruh peserta dan tidak ada tanggapan, Laurent langsung mengetuk palu sidang.
"Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima," kata Laurent disambut tepuk tangan dan teriakan dukungan dari peserta konferensi.
Lauret mengatakan bahwa "Paris Agreement" membuat seluruh delegasi bisa pulang dengan bangga. "Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar," kata Menteri Luar Negeri Prancis itu.
Presiden Prancis, Francois Hollande menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi negara-negara peserta KTT Ikim yang sudah berunding selama 12 hari.
"Kita sudah melakukannya, meraih kesepakatan yang ambisius, kesepakatan yang mengikat, kesepakatan global. Anda bisa bangga kepada anak cucu kita," katanya.
Ada lima poin utama yang merupakan kesimpulan dari Kesepakatan Paris. Pertama, upaya mitigasi (mitigation) dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 derajat Celcius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.
Kedua, sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan (transparancy), ketiga adalah upaya adaptasi (adaptation) dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Poin keempat adalah kerugian dan kerusakan (loss and damage) dengan memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim. Poin kelima adalah bantuan, termasuk pendanaan (finance) bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa Kesepakatan Paris mengakomodir sejumlah tawaran Indonesia antara lain upaya mitigasi perubahan iklim dengan mengembangkan program reduksi emisi dari kerusakan dan degradasi hutan (REDD).
Dalam dokumen tersebut juga disepakati tentang diferensiasi atau perbedaan tanggungjawab mitigasi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang, pendanaan mitigasi dan adaptasi serta peningkatan kapasitas dan transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara berkembang.
"Usulan kita tentang batas kenaikan suhu bumi yakni dua derajat Celcius dan berupaya ditekan hingga satu setengah derajat Celcius karena banyak pulau-pulau kita yang juga terancam bila permukaan air laut naik," katanya.
Menteri mengatakan bahwa setelah COP Paris, seluruh pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan komitmen Indonesia yakni menurunkan emisi sebesar 29 persen pada 2030 dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
KTT Iklim ke-21 di Paris digelar mulai 30 November 2015 dan seyogyanya berakhir pada 11 Desember 2015. Perundingan diperpanjang sehari, karena negosiasi berlangsung alot untuk membahas beberapa poin penting, antara lain batas kenaikan suhu bumi, mekanisme pendanaan dan perbedaan tanggungjawab mitigasi antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju.
Setelah melalui pembahasan intensif selama 13 hari, Presiden COP-21 yang juga Menteri Luar Negeri Prancis memimpin sidang yang menyetujui dan menetapkan "Paris Agreement". (Antara)
Berita Terkait
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Suara Penyandang Disabilitas di Forum Iklim: Tuntutan Keadilan di Tengah Krisis
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Desak Transisi Bersih, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di PLTGU Muara Karang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif