Pada 2015 lalu, DPR dan Presiden hanya mampu menghasilkan satu RUU (yaitu RUU Penjaminan), di luar (pengesahan) jenis RUU kumulatif terbuka (seperti penetapan Perppu, APBN, dan pengesahan perjanjian internasional). Lantas, bagaimana dengan situasi kinerja legislasi yang terkait dengan aspek kualitas?
Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan dalam beberapa temuan PSHK mengkonfirmasi adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) hingga absennya politik legislasi.
Ketidakpatuhan itu menyangkut syarat RUU prioritas. Syarat Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang (yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015) tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.
"Sebagai salah satu contoh, RUU Penyandang Disabilitas (yang dalam hal ini diusulkan oleh DPR). Hingga Agustus 2015, belum tuntas penyelesaian NA dan RUU-nya. Dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015 baru empat RUU (yang disampaikan kepada DPR) dari 11 RUU yang diusulkan. Ini juga menjadi catatan kritis. Begitu pula DPD (yang hanya mengusulkan satu RUU, yaitu RUU Wawasan Nusantara) tapi baru awal Agustus 2015 menyampaikannya kepada DPR dan Presiden. Jelas sudah alasan mengapa kinerja Prolegnas khususnya prioritas tahunan keteteran. Syarat untuk sebuah RUU diprioritaskan tidak konsekuen dipenuhi sejak awal. Bahkan yang terjadi adalah kelambanan," kata Ronald dalam pernyataan elektronik, Selasa (5/1/2016)
Kedua, jadwal pembahasan prolegnas prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten. Ronald menilai imbas dari konteks politik perseteruan KMP dan KIH turut mengakibatkan penyusunan Prolegnas (2015-2019 dan Prioritas 2015) baru selesai di awal Februari 2015. Pengalaman dari DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014 terutama ketika menetapkan Prolegnas lima tahunan dan prioritas tahun pertama, biasanya dijadwalkan paling lambat minggu kedua Desember.
Tidak hanya telat, bahkan untuk penetapan Prolegnas Prioritas 2016 pun DPR dan Presiden tidak melakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UU 12/2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan (sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN.
Dengan kata lain, seharusnya DPR dan Presiden menargetkan penetapan Prolegnas Prioritas 2016 sebelum penetapan RUU tentang APBN 2016. Namun, hingga RUU APBN 2016 disahkan pada Jum’at, 30 Oktober 2015, DPR dan Presiden belum sama sekali menetapkan Prolegnas Prioritas 2016.
"Salah satu temuan menarik yang diperoleh PSHK adalah DPD malah lebih dulu siap dengan dengan daftar usulan Prolegnas Prioritas 2016, yang sudah dilengkapi dengan NA dan naskah RUU (berdasarkan keterangan dari rapat koordinasi tripartit antara Badan Legislasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang pada 10 Desember 2015)," ujar Ronald.
Berita Terkait
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!