Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) menilai keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK bermasalah. Pengajuan 2 RUU ini kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul.
Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK menyatakan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011 menyebutkan bahwa Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa suatu rancangan undang-undang yang hendak diusulkan dan ditempatkan dalam rencana legislasi, untuk kemudian dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa dan cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 dan dilaporkan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2015, jelas patut dipertanyakan. Mengingat hanya tersisa 3 (tiga) hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses. Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald dalam pernyataan resmi, Selasa (5/1/2016).
Pasal 43 ayat (1) UU 12/2011 juga mengatur bahwa rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Penggunaan kata “atau” pada ayat tersebut berarti tidak terdapat kemungkinan suatu rancangan undang-undang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR. Pemisahan tegas otoritas penyusun tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun rancangan undang-undang.
"Dengan demikian, penggunaan istilah “usulan bersama” terhadap RUU Perubahan UU KPK tidak dikenal dalam teknis legislasi dan berpotensi menciptakan ketidakjelasan pertanggungjawaban antara DPR dan Presiden," ujar Ronald.
Selain kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul, keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK juga mengandung permasalahan prosedural. Hingga saat ini belum pernah ada Naskah Akademik (NA) maupun naskah RUU yang secara resmi dihasilkan dan dipublikasikan oleh DPR.
"Padahal Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 mensyaratkan keberadaan NA dalam pembuatan suatu rancangan undang-undang," tambah Ronald.
Ronald menegaskan UU tidaklah sekadar teks dan DPR bukanlah pabrik undang-undang. DPR, DPD, dan Presiden sebaiknya menyediakan definisi yang lebih operasional, terutama dalam merespon setiap usulan RUU.
"Terlalu mudah mendalilkan suatu usulan RUU sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 12/2011) akan menimbulkan kompleksitas baru seperti potensi ketidakharmonisan, tumpang tindih peraturan maupun beban secara sosial, politik, dan ekonomi," tutup Ronald.
Berita Terkait
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Lita Gading Minta Uang Pensiun DPR Dihapus, Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Kompeten
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo