Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) menilai keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK bermasalah. Pengajuan 2 RUU ini kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul.
Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK menyatakan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011 menyebutkan bahwa Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa suatu rancangan undang-undang yang hendak diusulkan dan ditempatkan dalam rencana legislasi, untuk kemudian dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa dan cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 dan dilaporkan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2015, jelas patut dipertanyakan. Mengingat hanya tersisa 3 (tiga) hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses. Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald dalam pernyataan resmi, Selasa (5/1/2016).
Pasal 43 ayat (1) UU 12/2011 juga mengatur bahwa rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Penggunaan kata “atau” pada ayat tersebut berarti tidak terdapat kemungkinan suatu rancangan undang-undang dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR. Pemisahan tegas otoritas penyusun tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun rancangan undang-undang.
"Dengan demikian, penggunaan istilah “usulan bersama” terhadap RUU Perubahan UU KPK tidak dikenal dalam teknis legislasi dan berpotensi menciptakan ketidakjelasan pertanggungjawaban antara DPR dan Presiden," ujar Ronald.
Selain kehilangan sifat “terencana” dan “sistematis” serta ketidakjelasan pengusul, keberadaan RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK juga mengandung permasalahan prosedural. Hingga saat ini belum pernah ada Naskah Akademik (NA) maupun naskah RUU yang secara resmi dihasilkan dan dipublikasikan oleh DPR.
"Padahal Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 mensyaratkan keberadaan NA dalam pembuatan suatu rancangan undang-undang," tambah Ronald.
Ronald menegaskan UU tidaklah sekadar teks dan DPR bukanlah pabrik undang-undang. DPR, DPD, dan Presiden sebaiknya menyediakan definisi yang lebih operasional, terutama dalam merespon setiap usulan RUU.
"Terlalu mudah mendalilkan suatu usulan RUU sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 12/2011) akan menimbulkan kompleksitas baru seperti potensi ketidakharmonisan, tumpang tindih peraturan maupun beban secara sosial, politik, dan ekonomi," tutup Ronald.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!