Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan putusan perkara kasasi kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur yang melibatkan Ichsan Suaidi belum dikirimkan ke pengadilan Mataram selaku pengadilan tingkat pertama.
Kasus inilah yang diudga memicu penyuapan terhadap Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
"Memang ini agak aneh karena putusan ini kan sudah diambil pada September, kemudian petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi, jadi apa perlu penundaan pengiriman salinan putusan itu? Putusan memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia, jadi sekarang masih dalam koreksi Insya-Allah secepatnya," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (15/2/2016).
Menurut Suhadi, putusan itu paling lama akan diterima tiga bulan setelah putusan kasasi ditetapkan.
"Dikirim kepada pengadilan pengaju, nanti pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akta resmi pemberitahuannnya. Putusan itu paling lama tiga bulan diterima," jelasnya.
Namun dalam pengiriman tersebut, putusan perlu mengalami sejumlah koreksi oleh panitera pengganti dan majelis kasasi.
"Ini sudah masuk minutasi perkara, kalau putus kan sudah kurang dari tiga bulan, kemudian salinan itu akan dikirim karena itu melalui proses yang sangat ketat, koreksi dari panitera pengganti, koreksi oleh hakimnya, kemudian dikirim kalau sudah dipandang tidak ada kesalahan," ungkap Suhadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (12/2/2016) malam terkait putusan ini. KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ichsan yang adalah pengusaha dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) berbasis di Malang. Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dengan nilai kerugian negara Rp9 miliar dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat dan diperberat menjadi vonis selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia