Suara.com - Sejumlah pasien mengeluhkan hasil aborsi di klinik aborsi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keluhan itu diketahui dari pesan masuk ke telepon gengam dokter di klinik tersebut.
"Berdasarkan pengamatan terhadap SMS para pelaku, memang ada Komplain. Misalnya, pasien bilang 'kok masih ada fleknya'," kata Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).
Polisi telah melakukan penggeledahan di dua klinik di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Sepuluh orang pun sudah diamankan dari lokasi, satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo.
Dari pengeledahan itu diketahui sejumlah peralatan yang digunakan untuk tindakan aborsi ini tidak higienis. Kemudian obat-obatannya juga kadaluarsa. Apalagi, dokter yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi.
"Faktor-faktor ini yang membahayakan," katanya.
Namun, dia belum bisa memaparkan adakah korban tewas akibat tindakan di klinik aborsi ini. "Kami belum bisa pastikan adanya korban tewas, tapi tidak menutup kemungkinan itu ada," tambah Adi.
Dia menambahkan, dari penggeledahan kemarin diketahui janin bayi hasil aborsi di masukan ke sebuah lobang di toilet yang kemudian dialurkan ke lobang khusus mirip septic tank. Dari hasil penyedotan kemarin, bisa ditemukan adanya 10-15 tulang yang diduga merupakan tulang dari janin.
"Kita Temukan lobang khusus untuk membuang janin. Di masing-masing lobang kami Temukan tulang kecil yang dugaan kam itu tulang dari janin. Tapi untuk lebih jelasnya kita perlu serahkan ke kedokteran forensik," kataya.
Adi Vivid juga mengatakan perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana empat tahun penjara.
"Sebagai pasien, bisa dijerat sebagai orang yang melakukan pengguran kandungan. Pasal 346 KUHP. Seorang wanita yang meakukan pengguguran bisa dijerat ancaman pidana maksimal empat tahun," kata Adi.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti terbongkarnya praktek aborsi ilegal usai pengeledahan di dua lokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, Kemarin.
Dia menerangkan, tindakan medis aborsi di dua klinik itu dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi syarat aborsi. Syarat aborsi ada dua.
Di antaranya alasan medis yang membahayakan ibu atau janin, dan alasan karena korban pemerkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Untuk alasan korban pemerkosaan, harus menyertakan laporan kepolisian.
Saat ini, Polisi belum bisa menyebut ada berapa pasien yang menjalani tindakan aborsi di dua klinik ini. Klinik ini sendiri diketahui sudah beroperasi selama empat tahun. Polisi masih menyelidiki pasien-pasien yang datang ke klinik tadi.
"Kami belum menghitung berapa jumlah pasien pastinya. Tapi kami perlu menghadirkan orang-orang yang terdaftar di buku tamu klinik. Tapi perlu digarisbawahi, sudah pasti nama-nama itu adalah nama palsu. Karena mereka tahu ini ilegal. Tapi kami harap kami bisa mengembangkan ke tersangka berikutnya," kata Adi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal