Kejaksaan Agung akan mengusut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Kempinski dan menara BCA terkait dugaan korupsi Grand Indonesia di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita akan pertanyakan itu (IMB) karena di DKI ini kan cukup ketat. Kalau ada IMB saya pertanyakan yang menerbitkan IMB-nya. Orang tidak diperjanjikan kok main dikasih aja izinnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Sementara itu, penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga saksi dugaan korupsi antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah itu atau Grand Indonesia.
Ketiga saksi itu, Tessa Natalia Hartono (Presiden Direktur PT. Grand Indonesia), Wijajanto Samirin (Staf Ahli Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan), dan Donal Sihombing (Direktur PT. Totalindo Eka Persada).
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyebutkan pemeriksaan itu terkait kronologis pengajuan Proposal Penawaran Pengembangan Hotel Indonesia oleh PT. Cipta Karya Bumi Indah ke PT. Hotel Indonesia Natour, mengingat kedudukan saksi saat itu selaku Penyusun Proposal Penawaran Pengembangan Hotel Indonesia (Saksi Wijajanto Samirin) untuk PT. Cipta Karya Bumi Indah.
Kronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dan PT. Grand Indonesia (Kontrak) di mana nantinya PT. Grand Indonesia yang akan melaksanakan pengelolaan dengan sistem "Builtd, Operate, and Transfer" (BOT), termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Tessa Natalia Hartono).
Kronologis pelaksanaan pelelangan yang diselenggarakan oleh PT. Grand Indonesia untuk kegiatan renovasi Hotel Indonesia, pembangunan East Mall, Gedung Perkantoran, Apartemen, West Mall, dan Perparkiran di mana PT. Totalindo Eka Persada memenangkan lelang untuk pembangunan West Mall dan Perparkiran (Saksi Donal Sihombing).
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah meski status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016," papar Amir Yanto.
Ia menyebutkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.
PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak "determinate" pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini