Suara.com - Di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik, Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyambut baik rencana revisi yang merupakan usulan pemerintah tersebut.
"Bagus gitu lho. Kan harus sama kalau mau maju. Kedua ya nggak usah takut kalau bakal dipilih. Kan 20 persen Jakarta belum memang kalau pilgub DKI, menangnya 50 + 1," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Taufik tak sependapat dengan kecurigaan rencana revisi tersebut untuk menjegal langkah Ahok untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik.
"Kan bukan buat di Jakarta saja, buat pilkada seluruh Indonesia. Ini mah nggak ada hubungannya sama Ahok," kata Taufik.
Taufik mengatakan kalau Ahok sudah yakin dengan langkahnya, Ahok tak usah khawatir dengan rencana revisi UU Pilkada.
"Kalau dia merasa yakin lewat jalur independen ya nggak usah takut gitu lho. Nggak perlu dirisaukan. Ini kan buat independen di seluruh Indonesia," kata politisi Partai Gerindra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy menjelaskan pembahasan rencana memperberat syarat untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.
Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.
Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.
"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.
Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!
-
Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam
-
Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon
-
Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran
-
Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan