Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan tidak khawatir kalau tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menuntut penyidik Polda Metro Jaya kalau sampai 120 hari tidak berhasil melengkapi berkas.
"Nggak ada masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu, nggak ada masalah. Negara ini negara hukum ada koridornya, bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media, tidak usah. Yang penting kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Iqbal menekankan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka dan menahannya.
"Polisi sangat siap, tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti kami yakin," kata dia.
Pengacara Jessica juga menilai data dari Australian Federal Police tidak ada kaitannya dengan kasus Jessica.
"Saya tidak mau bicara materi penyidikan yang jelas semua petunjuk yang ada termasuk yang terakhir kerjasama dengan kepolisian Australia, Police to Police Operation itu banyak sekali petunjuk-petunjuk yang menguatkan alat bukti yang kami miliki, berkas perkara akan komprehensif," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, meragukan bukti yang dimiliki penyidik karena berkas kasus berkali-kali dikembalikan kejaksaan ke polisi.
"Berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata Yudi di Polda Metro Jaya.
Yudi berencana menuntut penyidik kalau tidak bisa merampungkan berkas perkara hingga melewati 120 hari masa penahanan Jessica.
"Ya polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata dia.
Dia mendesak polisi mengeluarkan jessica dari penjara kalau sampai batas waktu itu berkas belum juga lengkap.
"Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan," katanya.
Yudi mengatakan kondisi Jessica sekarang depresi. Soalnya, menurut Yudi, penahanan kliennya terkesan dipaksakan lantaran hingga kini polisi belum bisa membuktikan kasus.
"Kalau sesuai hukum ya nggak apa apa, kalau tidak sesuai hukum trus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," kata dia.
Yudi tadi datang ke polda untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional