News / Metropolitan
Selasa, 29 Maret 2016 | 19:02 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]

"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata dia.

Load More