Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan adanya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk diterapkan di daerah-daerah.
"Jadi yang benar itu pengendalian dan pengawasan, sesuai Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, usai acara diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Dia menerangkan, saat ini dunia global memasuki era perdagangan bebas. Sehingga, orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia. Orang asing yang masuk ke Indonesia pun tidak bisa dibendung, termasuk saat mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Karenanya, pemerintah daerah harus bisa mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol itu.
"Kita hidup di perdagangan bebas, dan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara yang berdasarkan agama. Oleh karena itu, kita harus menghormati orang luar yang di sini. Orang luar yang datang ke sini, dia memerlukan minuman itu. Makannya kita sediain tempat tertentu, misalnya Hotel bintang lima dan jamnya juga diatur," kata dia.
Namun, Sigit menilai, pengawasan dan pengendalian terhadap konsumsi minuman beralkohol saat ini masih sangat lemah. Aparat pemerintah daerah, kata dia, masih kurang tegas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian ini.
"Ini kan yang lemah soal pengawasan dan pengendalianya oleh Satpol PP kurang ketat," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga