Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku prihatin dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
"Menurut catatan kami , baru kali ini terjadi hasil temuan BPK yang menyebutkan telah terjadi enam penyimpangan yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh KPK," kata Habiburokhman dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, hari ini.
Habiburokhman menambahkan dalam hukum pidana ada dua teori perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan melawan hukum formil yang bersifat sempit dan perbuatan melawan hukum materiil yang bersifat ekstensif.
Dalam kasus Sumber Waras, kata dia, sudah terjadi perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu terdapat penyimpangan terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.
"Jadi untuk satu hal yang sama, ada dua istilah yang digunakan. Yang dimaksud KPK sebagai perbuatan melawan hukum sejatinya sama dengan yang dimaksud BPK sebagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara," kata Habiburokhman.
Hasil audit BPK soal pembelian tanah untuk Sumber Waras, kata Habiburokhman, adalah produk hukum institusi negara yang bersifat final.
Sepanjang tidak dibatalkan oleh BPK sendiri, kata dia, audit tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum oleh KPK sebagai user. Wewenang BPK adalah wewenang konstitusional sebagaimana diatur Pasal 23E UUD 1945 yang diperjelas dengan Pasal 11 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kesimpulan adanya kerugian keuangan negara, kata Habiburokhman, senafas dengan terjadinya enam penyimpangan sehingga kalau KPK menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum maka sama saja KPK mengabaikan konstitusi dan UU.
"Kami curiga jika pimpinan KPK sengaja mengabaikan hasil audit BPK tersebut karena merasa tidak akan tersentuh Komte Etik. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Komite Etik KPK tidak bisa dibentuk meski ada dugaan serius pelanggaran kode etik. Penyebabnya adalah saat ini terjadi kekosongan kursi Penasehat KPK. Padahal Komite Etik KPK dibentuk dari unsur pimpinan dan penasihat," katanya.
"Kondisi saat ini KPK jelas diambang kehancuran. Tanpa adanya komite etik bisa jadi pimpinan KPK kembali melakukan tindakan serupa di masa yang akan datang," Habiburokhman menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek