Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku prihatin dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
"Menurut catatan kami , baru kali ini terjadi hasil temuan BPK yang menyebutkan telah terjadi enam penyimpangan yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh KPK," kata Habiburokhman dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, hari ini.
Habiburokhman menambahkan dalam hukum pidana ada dua teori perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan melawan hukum formil yang bersifat sempit dan perbuatan melawan hukum materiil yang bersifat ekstensif.
Dalam kasus Sumber Waras, kata dia, sudah terjadi perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu terdapat penyimpangan terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.
"Jadi untuk satu hal yang sama, ada dua istilah yang digunakan. Yang dimaksud KPK sebagai perbuatan melawan hukum sejatinya sama dengan yang dimaksud BPK sebagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara," kata Habiburokhman.
Hasil audit BPK soal pembelian tanah untuk Sumber Waras, kata Habiburokhman, adalah produk hukum institusi negara yang bersifat final.
Sepanjang tidak dibatalkan oleh BPK sendiri, kata dia, audit tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum oleh KPK sebagai user. Wewenang BPK adalah wewenang konstitusional sebagaimana diatur Pasal 23E UUD 1945 yang diperjelas dengan Pasal 11 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kesimpulan adanya kerugian keuangan negara, kata Habiburokhman, senafas dengan terjadinya enam penyimpangan sehingga kalau KPK menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum maka sama saja KPK mengabaikan konstitusi dan UU.
"Kami curiga jika pimpinan KPK sengaja mengabaikan hasil audit BPK tersebut karena merasa tidak akan tersentuh Komte Etik. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Komite Etik KPK tidak bisa dibentuk meski ada dugaan serius pelanggaran kode etik. Penyebabnya adalah saat ini terjadi kekosongan kursi Penasehat KPK. Padahal Komite Etik KPK dibentuk dari unsur pimpinan dan penasihat," katanya.
"Kondisi saat ini KPK jelas diambang kehancuran. Tanpa adanya komite etik bisa jadi pimpinan KPK kembali melakukan tindakan serupa di masa yang akan datang," Habiburokhman menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal