Suara.com - Komisaris Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan 11 program prioritas yang merupakan turunan dari delapan misinya sebagai calon Kapolri, dalam uji fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (23/6/2016).
"Ada 11 program prioritas untuk Polri modern, pertama reformasi internal Polri dengan pembenahan karir yang belum optimal," katanya.
Reformasi internal Polri, katanya, akan dilakukan dengan memperkuat soliditas internal lewat komunikasi yang lebih terbuka antara atasan dan bawahan.
Selain itu, dia akan menjalankan evaluasi karir dan penerapan rekam jejak dalam penempatan personel serta proses rekrutmen yang bersih, transparan, humanis dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Mewujudkan anti korupsi dan menguatkan pakta integritas, disiplin dan penegakkam hukum," ujarnya.
Program keduanya mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses karena sampai sekarang keberadaan calon dan respons yang lambat membuat layanan publik kepolisian susah diakses.
Tito menyatakan akan memperbaiki layanan publik dengan menyederhanakan pelayanan dan memodernisasi sistem pelayanan publik.
"Lalu agar mudah dan bebas calo misalnya pembuatan SIM secara online dan SKCK online," katanya.
Ketiga, Tito akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan ideal.
Dia menjelaskan pula bahwa program peningkatan profesionalisme Polri, antara lain akan dilakukan melalui peningkatan kualitas delapan standar pendidikan Polri, peningkatan pelatihan fungsi teknis pada satuan kewilayahan dan mengoptimalkan sistem manajemen kinerja.
"Menyusun rumpun jabatan fungsional dan sertifikasi profesi dan moderninsasi almatsus dan alpakam Polri," ujarnya.
Program keempatnya meningkatkan kesejahteraan anggota Polri, antara lain melalui peningkatan tunjangan kinerja yang ditargetkan mencapai 100 persen pada 2019.
Selain itu, menurut dia, upaya peningkatan kesejahteraan bisa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan perumahan dinas anggota, serta meningkatkan program pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi anggota Polri dengan menambah jumlah rumah sakit.
"Peningkatan tunjangan kemahalan bagi anggota di daerah perbatasan di Papua, peningkatan dukungan operasional Babinkamtibmas, mengupayakan program wirausaha bagi anggota polri, dan dukungan asuransi ekselamatan kerja bagi anggota polri," katanya.
Kelima, dia ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu