Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Senin(30/5/2016). Pemeriksaanya kali ini tidak dijadwalkan khusus oleh KPK, karena merupakan pemeriksaan lanjutan dari jadwal sebelumnya yakni pada Selasa(24/5/2016) lalu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Doddy Ariyanto Supeno.
"Iya, melanjutkan pemeriksaan minggu lalu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Nadriati saat dikonfirmasi.
Kata Yuyuk, pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Nurhadi tenyang Doddy. Selain itu, akan dikonfirmasi juga tentang hasil penggeldahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor MA dan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru. Dimana, dalam penggeladahan tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1, 7 miliar dan sejumlah dokumen penting lainnya. Diduga, uang tersebut berkaitan erat dengan kasus tersebut.
"Mengenai keterangan yang diketahui terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka DAS dan soal temuan hasil penggeledahan," kata Yuyuk.
Nurhadi sendiri sebenarnya sudah diperilsa KPK pada Selasa lalu. Itu dilakukan KPK setelah dicekal oleh Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tidak berpergian ke luar negeri.Pencekalan tersebut atas permintaan dari KPK, karena dia diduga terlibat dalam kasus yang juga berkiatan dengan sebuah perusahaan swasta tersebut.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK bisa saja langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, diduga, Nurhadi punya peran besar dalam kasus tersebut. Apalagi, KPK menduga, Nurhadi juga sudah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan supir sekaligus ajudannya, Royani dari pihak KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal tiga orang, termasuk Nurhadi sendiri. Sementara dua yang lainnya adalah Mantan Presiden Komisaris PT.Lippo Cikarang, Eddy Sindoro dan ajudan Nurhadi, Royani.
Seperti diketahui dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu(20/4/5016) lalu tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Bulan Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy. Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan