Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kafe Olivier.
Hakim anggota Binsar Gultom lantas menanyakan kepada saksi Jukiyah selaku kasir Olivier soal meja 54 yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Penaburan sulit ada yang melihat, kita mau mencari bukti-bukti yang lebih mendekati. Saudara saksi tahu ukuran meja 54," tanya hakim kepada Jukiyah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Table 54 kurang tahu," jawab Jukiyah.
Hakim punya menanyakan berapa lama saksi bekerja di Kafe Olivier.
"Sudah berapa lama bekerja?," tanya hakim
"Satu tahun," jawab Jukiyah.
Hakim kembali menanyakam kepada Jukiyah ukuran meja 54.
"Masa tidak tahu lebar meja?" kata hakim.
"Kalau berdiri itu bisa, kalau duduk kaya gini bisa sampai table," kata Jukiyah.
Tak puas dengan penjelasan saksi, Hakim pun meminta jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan Meja beserta kursi nomor 54 kafe Olivier ke persidangan. Alasan hakim meminta meja tersebut dihadirkan agar bisa lebih jelas mempraktekkan saat minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna disajikan di meja tersebut.
"Bisa dihadrikan di sini mejanya? Mengapa kami ingin meja itu dihadrikan kami ingin letak kopi vietnam itu sita tuh. Ini saksi kurang jelas. Siapa nama yang mengantar sidah jelas. pengantar cocktail juga sudah jelas melihat kopi itu. Ada seorang pegawai yang bernama Ahmad, mau membersihkan cocktail itu, dia masih melihat kopi itu utuh esnya sudah encer," kata dia.
Hakim pun menduga ada pergeseran letak gelas Kopi ketika Hanie dan Mirna datang di Kafe Olivier. Bahkan dari keterangan pelayan Kafe Marlon Alex Napitupulu melihat ada perubaha warna dari minuman kopi sebelum Mirna mengalami kolaps.
"Ketika datang Hanie dan Mirna itu di mana letaknya, apakah masih bergeser. Berada di antara Mirna dan Hanie. Ini belum terungkap. Karena hitungan menit. Marlon saat berjalan, melihat seperti kunyit. berbicaranya dengan Rossi. Setelah itu sudah lihat mirna pingsan," kata Hakim.
Dari permintaan hakim, Jaksa Ardito mengatakan belum bisa memenuhi permintaan Hakim untuk menghadirkan Meja 54 di persidangan. Alasannya, meja dan kursi yang ada di Kafe Olivier sudah permanen menyatu dengan lantai kafe. Apabila harus dihadirkan di sidang, kata Ardito harus dilakukan pembongkaran dan meminta persetujuan pihak Kafe Olivier.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia