Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kafe Olivier.
Hakim anggota Binsar Gultom lantas menanyakan kepada saksi Jukiyah selaku kasir Olivier soal meja 54 yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Penaburan sulit ada yang melihat, kita mau mencari bukti-bukti yang lebih mendekati. Saudara saksi tahu ukuran meja 54," tanya hakim kepada Jukiyah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Table 54 kurang tahu," jawab Jukiyah.
Hakim punya menanyakan berapa lama saksi bekerja di Kafe Olivier.
"Sudah berapa lama bekerja?," tanya hakim
"Satu tahun," jawab Jukiyah.
Hakim kembali menanyakam kepada Jukiyah ukuran meja 54.
"Masa tidak tahu lebar meja?" kata hakim.
"Kalau berdiri itu bisa, kalau duduk kaya gini bisa sampai table," kata Jukiyah.
Tak puas dengan penjelasan saksi, Hakim pun meminta jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan Meja beserta kursi nomor 54 kafe Olivier ke persidangan. Alasan hakim meminta meja tersebut dihadirkan agar bisa lebih jelas mempraktekkan saat minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna disajikan di meja tersebut.
"Bisa dihadrikan di sini mejanya? Mengapa kami ingin meja itu dihadrikan kami ingin letak kopi vietnam itu sita tuh. Ini saksi kurang jelas. Siapa nama yang mengantar sidah jelas. pengantar cocktail juga sudah jelas melihat kopi itu. Ada seorang pegawai yang bernama Ahmad, mau membersihkan cocktail itu, dia masih melihat kopi itu utuh esnya sudah encer," kata dia.
Hakim pun menduga ada pergeseran letak gelas Kopi ketika Hanie dan Mirna datang di Kafe Olivier. Bahkan dari keterangan pelayan Kafe Marlon Alex Napitupulu melihat ada perubaha warna dari minuman kopi sebelum Mirna mengalami kolaps.
"Ketika datang Hanie dan Mirna itu di mana letaknya, apakah masih bergeser. Berada di antara Mirna dan Hanie. Ini belum terungkap. Karena hitungan menit. Marlon saat berjalan, melihat seperti kunyit. berbicaranya dengan Rossi. Setelah itu sudah lihat mirna pingsan," kata Hakim.
Dari permintaan hakim, Jaksa Ardito mengatakan belum bisa memenuhi permintaan Hakim untuk menghadirkan Meja 54 di persidangan. Alasannya, meja dan kursi yang ada di Kafe Olivier sudah permanen menyatu dengan lantai kafe. Apabila harus dihadirkan di sidang, kata Ardito harus dilakukan pembongkaran dan meminta persetujuan pihak Kafe Olivier.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar