Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanggapi keterangan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus Kopi Maut Mirna ketujuh belas. Menurutnya, kesimpulan yang dipaparkan Sarlito di persidangan hanya bersifat tafsiran.
"Seperti dilihat bersama, dia (saksi ahli) kan akhirnya katakan dia tidak bisa pastikan, bahwa semuanya kemungkinan. Jadi dugaan kemungkinan dan dan akui tak ada tafsir tunggal," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2016).
Adanya keterangan dari saksi ahli tadi, Menurut Otto, jaksa penuntut umum hanya mencari-cari kesalahan tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di persidangan.
"Padahal proses hukum kita di sini ingin cari keadilan. Jadi nggak boleh dia (jaksa) pikirkan cari salah. Sehingga kalo ada bukti yang menguntungkan, dia abaikan," kata dia.
Selain itu, pihak Jessica juga menyesalkan dengan tidak dihadirkannya ahli psikologi dari Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rini Wowor di kesempatan terakhir jaksa. Dia menganggap keterangan saksi ahli tersebut dianggap bisa meringankan kliennya
"Nggak bisa. Itu kan saksi dari jaksa, Jaksa harus panggil, yang tak puas bagi kita, cukup banyak ahli saksi fakta tapi gak diajukan," ucap Otto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!