Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat kesal ketika dicecar pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kenapa badan legislasi begitu ngotot membela pengembang dan pengmbang saja setuju kontribusi 15 persen. Jadi saya heran dengan baleg yang saudara bela. Padahal pengembang setuju," kata Ahok saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan dugaan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Ahok sampai mempertanyakan status Maqdir apakah kuasa Sanusi hukum atau kuasa hukum dari pengembang reklamasi. Menurut Ahok para pengembang reklamasi tidak keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Saudara (Maqdir) membela pengembang atau Sanusi? Pengembang saja nggak keberatan," kata Ahok.
Ahok kemudian menantang Maqdir untuk menjadi kuasa hukum pengembang reklamasi bila para pengembang akan menggugat pemerintah.
"Kalau ada pengembang menggugat silakan anda bela silakan tuntut saya," kata Ahok.
Kontribusi tambahan untuk pengembang yang melakukan reklamasi Teluk Jakarta diterangkan Ahok tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama-tama mereklamasi pulau adalah PT. Manggala Krida Yudha.
"Jadi istilah kontribusi tambahan itu perjanjian dengan MKY," kata mantan Bupati Belitung Timur.
Berita Terkait
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader