Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat kesal ketika dicecar pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kenapa badan legislasi begitu ngotot membela pengembang dan pengmbang saja setuju kontribusi 15 persen. Jadi saya heran dengan baleg yang saudara bela. Padahal pengembang setuju," kata Ahok saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan dugaan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Ahok sampai mempertanyakan status Maqdir apakah kuasa Sanusi hukum atau kuasa hukum dari pengembang reklamasi. Menurut Ahok para pengembang reklamasi tidak keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Saudara (Maqdir) membela pengembang atau Sanusi? Pengembang saja nggak keberatan," kata Ahok.
Ahok kemudian menantang Maqdir untuk menjadi kuasa hukum pengembang reklamasi bila para pengembang akan menggugat pemerintah.
"Kalau ada pengembang menggugat silakan anda bela silakan tuntut saya," kata Ahok.
Kontribusi tambahan untuk pengembang yang melakukan reklamasi Teluk Jakarta diterangkan Ahok tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama-tama mereklamasi pulau adalah PT. Manggala Krida Yudha.
"Jadi istilah kontribusi tambahan itu perjanjian dengan MKY," kata mantan Bupati Belitung Timur.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri