Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, mengatakan satu-satunya penentu untuk mendapatkan kesimpulan sebab kematian Wayan Mirna Salihin, apakah karena racun sianida atau bukan, ialah autopsi.
"Jadi harus dilakukan autopsi untuk mengonfirmasikan penyebab kematian dan analisis toksikologi secara menyeluruh harus dilakukan," kata Beng Beng Ong yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Beng Beng Ong meragukan hasil pemeriksaan tim forensik Puslabfor Polri terhadap jenazah Mirna. Sebab, tanpa autopsi, kesimpulan bahwa Mirna meninggal karena sianida belum akurat. Seperti diketahui, karena keluarga Mirna menolak autopsi, akhirnya tidak ada autopsi secara menyeluruh. Tim forensik ketika hanya melakukan pengambilan sampel di lambung Mirna yang kemudian ditemukan zat sianida di sana.
"Sekarang kita akan mengacu pada kasus Indonesia tidak dilakukan autopsi. Temuan khas keracunan sianida juga tidak diuraikan, satu-satunya pemeriksaan adalah dengan membuka perut, untuk mengambil spesimen toksikologi yaitu isi lambung, empedu dan hati, dan urine," kata Beng Beng Ong yang dibantu penerjemah.
Menurut dia pengikisan pada lambung Mirna belum tentu disebabkan karena sianida. Bahkan, dia mempertanyakan racun sianida di lambung Mirna.
"Temuan adanya erosi tidak lazim dengan mengasumsikan korban benar-benar menelan sianida. Mengapa kemudian, volume racun dalam kopi adalah sangat sedikit yang dijelaskan oleh ahli racun. Tetapi pengikisan pada lambung dijelaskan parah dan banyak. Maka saya curiga apabila ternyata pengikisan maka tidak menyeluruh tetapi pada satu tempat saja," kata dia.
Beng Beng Ong menilai pengikisan pada lambung Mirna bisa saja disebabkan reaksi formalin yang digunakan untuk mengawetkan jenazah Mirna saat disemayamkan selama lima hari di rumah duka.
"Dan juga efek dari pemberian formalin bukan diakibatkan dari erosi dan tentunya tidak ada uraian dari mikrokopsi dari vakulasi," kata dia.
"Iya dalam kasus (Kematian Mirna) dapat tidak ditegakkan kalau tidak dilakukan autopsi," Beng Beng Ong menambahkan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan