Suara.com - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan pemilik akun Facebook Si Bunni Yani ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi orang pertama yang mengunggah dan merekayasa video berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Setelah video tersebar, pernyataan Ahok dianggap sejumlah kalangan menghina Al Quran.
"Hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani kemudian dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut awalnya satu jam 48 menit. Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif," kata Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Menurut Muannas video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 saat diunggah sudah tidak utuh. Muannas mengatakan video sengaja diunggah secara sepotong-potong untuk menyebarkan menciptakan provokasi dan fitnah jelang pilkada Jakarta 2017.
"Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini," kata dia.
Setelah video tersebar, Ahok ramai-ramai dilaporkan kelompok massa ke polisi.
"Tapi akun ini sudah dihapus sama pemiliknya. Tapi inilah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," kata dia.
"Akun FB itu jelas jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA. Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," Muannas menambahkan.
Laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot telah diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/2016/Ditreskrimsus.
Pemilik akun Facebook SBY terancam kena Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana," kata Muannas.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera