Suara.com - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan pemilik akun Facebook Si Bunni Yani ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi orang pertama yang mengunggah dan merekayasa video berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Setelah video tersebar, pernyataan Ahok dianggap sejumlah kalangan menghina Al Quran.
"Hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani kemudian dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut awalnya satu jam 48 menit. Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif," kata Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Menurut Muannas video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 saat diunggah sudah tidak utuh. Muannas mengatakan video sengaja diunggah secara sepotong-potong untuk menyebarkan menciptakan provokasi dan fitnah jelang pilkada Jakarta 2017.
"Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini," kata dia.
Setelah video tersebar, Ahok ramai-ramai dilaporkan kelompok massa ke polisi.
"Tapi akun ini sudah dihapus sama pemiliknya. Tapi inilah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," kata dia.
"Akun FB itu jelas jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA. Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," Muannas menambahkan.
Laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot telah diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/2016/Ditreskrimsus.
Pemilik akun Facebook SBY terancam kena Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana," kata Muannas.
Berita Terkait
- 
            
              Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
 - 
            
              Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
 - 
            
              Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
 - 
            
              CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
 - 
            
              Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum