Suara.com - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan pemilik akun Facebook Si Bunni Yani ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi orang pertama yang mengunggah dan merekayasa video berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Setelah video tersebar, pernyataan Ahok dianggap sejumlah kalangan menghina Al Quran.
"Hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani kemudian dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut awalnya satu jam 48 menit. Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif," kata Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Menurut Muannas video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 saat diunggah sudah tidak utuh. Muannas mengatakan video sengaja diunggah secara sepotong-potong untuk menyebarkan menciptakan provokasi dan fitnah jelang pilkada Jakarta 2017.
"Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini," kata dia.
Setelah video tersebar, Ahok ramai-ramai dilaporkan kelompok massa ke polisi.
"Tapi akun ini sudah dihapus sama pemiliknya. Tapi inilah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," kata dia.
"Akun FB itu jelas jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA. Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," Muannas menambahkan.
Laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot telah diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/2016/Ditreskrimsus.
Pemilik akun Facebook SBY terancam kena Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana," kata Muannas.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?