Suara.com - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan pemilik akun Facebook Si Bunni Yani ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjadi orang pertama yang mengunggah dan merekayasa video berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Setelah video tersebar, pernyataan Ahok dianggap sejumlah kalangan menghina Al Quran.
"Hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani kemudian dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut awalnya satu jam 48 menit. Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif," kata Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Menurut Muannas video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 saat diunggah sudah tidak utuh. Muannas mengatakan video sengaja diunggah secara sepotong-potong untuk menyebarkan menciptakan provokasi dan fitnah jelang pilkada Jakarta 2017.
"Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini," kata dia.
Setelah video tersebar, Ahok ramai-ramai dilaporkan kelompok massa ke polisi.
"Tapi akun ini sudah dihapus sama pemiliknya. Tapi inilah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," kata dia.
"Akun FB itu jelas jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA. Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," Muannas menambahkan.
Laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot telah diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/2016/Ditreskrimsus.
Pemilik akun Facebook SBY terancam kena Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana," kata Muannas.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif