News / Metropolitan
Senin, 10 Oktober 2016 | 17:24 WIB
Buni Yani dan pengacara di Polda Metro Jaya. [suara.com/Agung Sandi Lesmana]

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengingatkan aparat kepolisian untuk bersikap netral dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pengguna sosial media, Buni Yani.

Buni Yani dilaporkan ke polisi karena diduga mengedit dan menyebarluaskan video Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap melecehkan Al-quran.

"Harusnya dalam kasus-kasus seperti ini aparat penegak hukum itu bisa bertindak dengan netral, dengan wajar. Jangan berpihak kepada Ahok," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut Fadli, dalam posisi ini, Buni Yani tidak dapat dipersalahkan. Sebab, dia hanya menyebarkan video sifatnya terbuka untuk publik.

"Jadi harus jelas. Orang yang menyebarkan itu kan bukan fitnah. Itu kan acara publik, disebarluaskan tidak masalah. Buni Yani  ini tidak salah, harus dibela," ujar Fadli.

Fadli sendiri mengaku turut membela Buni Yani. Katanya, tindak Buni Yani tida bisa dianggap sebagai kejahatan.

"Saya ikut membela Buni Yani. Itu acara publik, tidak masalah disebarluaskan. Jadi itu bukan kejahatan," tutur Fadli.

Fadli juga mengingat aparat kepolisian untuk tidak sekedar memproses Buni Yani sebagai penyebar video, tapi juga memproses Ahok karena ucapannya yang dianggap kontroversial.

"Jadi kalau polisi memproses itu, sementara tidak memproses pernyataan Ahok, disini polisi menurut saya bertindak salah. Pasti kita akan panggil di Komisi III kalau misalnya itu yang dilakukan," tutur Fadli.

Fadli berharap, para penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

"Jadi penegak hukum itu harus adil dan harus menegakkan hukum secara imparsial. Jangan menjadikan hukum itu alat politik atau alat kekuasaan," kata Fadli.

Load More