Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung meninggalkan gedung MK usai menjalani sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye.
Sebelum meninggalkan gedung MK, Ahok sempat berhenti untuk melayani permintaan pegawai yang meminta untuk foto bareng. Setelah itu, Ahok masuk ke mobil.
Ketika itu, sejumlah anggota Advokat Cinta Tanah Air yang dipimpin kader Partai Gerindra Habiburokhman mengejar Ahok.
"Kita mau serahin surat dialog. Dia tolak dan kabur. Kita undang Ahok untuk hadir besok di posko ACTA," ujar Habiburokhman.
Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra itu menambahkan ACTA telah melaporkan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kan kita (ACTA) pelapor soal Al Maidah (ke Bareskrim Polri), konteksnya kan kita gimana mencari celah untuk dialog antara pelapor dan terlapor untuk dialog. Tapi dia nggak berani," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan berharap dapat menyerahkan surat ke Ahok di MK karena tak mungkin mengantarkan langsung ke Balai Kota.
"Kalau kita datang ke Balai Kota kan nggak bener juga. Dia (Ahok) nggak berani juga terima undangannya. Artinya dia nggak berani cari celah dialog," katanya.
Dalam surat undangan ACTA, dialog rencananya akna diselenggarakan di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/10/2016), pukul 11.00 WIB. Tujuannya untuk untuk mencari solusi perdamaian.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI