Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tetap bersikukuh tak bersalah atas kematian Mirna meski nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana. Bahkan, menurut Otto, Jessica tak pantas dijatuhi hukuman selama satu hari penjara, karena dirinya menolak disebut sebagai pembunuh Mirna.
"Yang dia (Jessica) pikir kalau terima (vonis hakim), berarti dia terima disebut pembunuh. Karena menurut dia, dia itu tidak melakukan (pembunuhan terhadap Mirna), maka dia berfikir tidak laik dihukum satu hari pun," kata Otto ketika dihubungi.
Lantaran menolak disebut pembunuh, kata Otto Jessica juga berencana mengajukan banding apabila majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hanya selama satu hari.
"Dia (Jessica) bilang, apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau seharikan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu (bebas), maka akan banding," kata Otto meniru ucapan Jessica.
Lebih lanjut, Otto juga mengatakan Ibunda Jessica, Imelda Wongso juga akan mendukung upaya banding yang dilakukan putri kandungnya agar bisa terbebas dari jeratan hukum dalam kasus kematian Mirna.
"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan Jessica," kata Otto.
Sejak awal perjalanan kasus Kopi Maut Mirna masih ditangani pihak kepolisian hingga sudah masuk ke pengadilan, Jessica tetap menolak disebut sebagai pembunuh Mirna. Perempuan lulusan Billy Blue College, Australia itu tetap menyakini dirinya tidak bersalah atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah