Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tetap bersikukuh tak bersalah atas kematian Mirna meski nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana. Bahkan, menurut Otto, Jessica tak pantas dijatuhi hukuman selama satu hari penjara, karena dirinya menolak disebut sebagai pembunuh Mirna.
"Yang dia (Jessica) pikir kalau terima (vonis hakim), berarti dia terima disebut pembunuh. Karena menurut dia, dia itu tidak melakukan (pembunuhan terhadap Mirna), maka dia berfikir tidak laik dihukum satu hari pun," kata Otto ketika dihubungi.
Lantaran menolak disebut pembunuh, kata Otto Jessica juga berencana mengajukan banding apabila majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hanya selama satu hari.
"Dia (Jessica) bilang, apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau seharikan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu (bebas), maka akan banding," kata Otto meniru ucapan Jessica.
Lebih lanjut, Otto juga mengatakan Ibunda Jessica, Imelda Wongso juga akan mendukung upaya banding yang dilakukan putri kandungnya agar bisa terbebas dari jeratan hukum dalam kasus kematian Mirna.
"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan Jessica," kata Otto.
Sejak awal perjalanan kasus Kopi Maut Mirna masih ditangani pihak kepolisian hingga sudah masuk ke pengadilan, Jessica tetap menolak disebut sebagai pembunuh Mirna. Perempuan lulusan Billy Blue College, Australia itu tetap menyakini dirinya tidak bersalah atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok