Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tetap bersikukuh tak bersalah atas kematian Mirna meski nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana. Bahkan, menurut Otto, Jessica tak pantas dijatuhi hukuman selama satu hari penjara, karena dirinya menolak disebut sebagai pembunuh Mirna.
"Yang dia (Jessica) pikir kalau terima (vonis hakim), berarti dia terima disebut pembunuh. Karena menurut dia, dia itu tidak melakukan (pembunuhan terhadap Mirna), maka dia berfikir tidak laik dihukum satu hari pun," kata Otto ketika dihubungi.
Lantaran menolak disebut pembunuh, kata Otto Jessica juga berencana mengajukan banding apabila majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara hanya selama satu hari.
"Dia (Jessica) bilang, apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau seharikan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu (bebas), maka akan banding," kata Otto meniru ucapan Jessica.
Lebih lanjut, Otto juga mengatakan Ibunda Jessica, Imelda Wongso juga akan mendukung upaya banding yang dilakukan putri kandungnya agar bisa terbebas dari jeratan hukum dalam kasus kematian Mirna.
"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan Jessica," kata Otto.
Sejak awal perjalanan kasus Kopi Maut Mirna masih ditangani pihak kepolisian hingga sudah masuk ke pengadilan, Jessica tetap menolak disebut sebagai pembunuh Mirna. Perempuan lulusan Billy Blue College, Australia itu tetap menyakini dirinya tidak bersalah atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium