Suara.com - Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI Sahroni menyatakan akan mengawasi penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita akan awasi kasus itu agar tidak dipetieskan," kata Sahroni di Jakarta, Senin (14/11/2016)
Sahroni menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara harus menuntaskan perkara yang diduga melibatkan pimpinan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
Terlebih, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti KPUBC Tipe A Tanjung Priok terindikasi marak praktik pungutan liar.
Sahroni menekankan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai harus memonitor dan menindak tegas pegawai yang menghambat pelayanan publik.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku namun pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menjamin penanganan kasus tersebut akan tuntas dan tanpa intervensi pihak tertentu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Polisi juga telah meminta keterangan Fajar Doni sebagai saksi terlapor terkait dugaan penyalahgunaan jabatan masalah perizinan reekspor pada Selasa (25/10/2016).
Penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut karena masih mendalami berbagai keterangan dari beberapa saksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
Terkini
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional