Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan kenaikan dana operasional bagi 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014, dari Rp13 miliar menjadi Rp9,3 triliun. Biaya tersebut ditanggung bersama-sama oleh pemerintah dan partai sendiri.
"Pembagian beban 50 persen kepada partai dan (50 persen lagi) negara itu untuk mengganti konsep lama, yakni dari negara 0,1 persen, dan dari partai 99,9 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Dengan kata lain, APBN membantu Rp4,7 triliun dan partai mengadakan dana sendiri melalui iuran anggota sebesar Rp4,7 triliun.
KPK menilai pemerintah perlu menaikkan bantuan karena partai merupakan pilar demokrasi.
Menurut Pahala usulan tersebut bisa diimplementasikan melalui dua cara. Pertama, melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pada PP tersebut disebutkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp108 per suara, dan kini diusulkan direvisi menjadi Rp10.500 per suara.
"Mekanisme kedua adalah melalui revisi Undang-Undang Partai Politik, dan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017," kata Pahala.
Pahala mengatakan usulan kenaikan biaya untuk partai sudah melalui kajian KPK bersama 10 pimpinan partai.
Menurut KPK ada dua jenis pembiayaan partai.
"Pertama, biaya administrasi yang disebut sebagai fixed cost untuk penyelenggaraan partai," kata Pahala.
Menurut KPK anggaran untuk fixed cost tetap ada, meskipun partai tidak memiliki kegiatan. Untuk biaya administrasi, KPK mengusulkan 25 persen dari dana anggaran.
Kedua, biaya variabel, yang diamanatkan undang-undang kepada partai politik, yakni biaya pendidikan politik yang diusulkan 75 persen dari anggaran.
"Kita sampai di angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai politik. Di pusat kita perkirakan Rp2,6 triliun, provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten Rp4,1 triliun. Totalnya Rp9,3 triliun," kata Pahala.
Berita Terkait
-
Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen