Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Jakarta, Djan Faridz berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang mengabulkan gugatan pihaknya. Hal itu disampaikan Djan usai menemui Yasonna di gedung Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
"Insya Allah nggak mengajukan banding," kata Djan dalam konferensi pers usai menyampaikan hasil putusan pengadilan kepada Yasonna.
Menurut rival Romahurmuziy tersebut, Kader PDI Perjuangan tersebut sudah memahami apa yang harus dilakukan setelah mengetahui putusan dari PTUN tersebut. Karenanya, kehadirannya pada hari ini hanya untuk menyakinkan langkah Yasonna dalam mengambil keputusan.
"Karena beliau sudah mengerti dan payungnya ada, ada payung hukumnya, itu sudah cukup, ini hanya menambah keyakinan beliau," kata Djan.
Karenanya dia yakin, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kepengurusan yang dipimpinnya akan disahkan oleh Yasonna. Karena faktor yang belum disahkannya kepengurusannya disebabkan oleh belum diterimanya putusan dari PTUN.
"Begitu beliau sudah menerima dokumen lengkap dan dipelajari, beliau akan usahakan untuk mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta," kata Djan.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Djan Faridz pada 22 November 2016. Menkumham sebagai pihak yang tergugat diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital