Suara.com - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memiliki waktu dua minggu untuk mengoreksi berkas perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Batas waktu tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Usai meneliti berkas, tim jaksa peneliti akan menyimpulkan apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Kesimpulan tersebut, kata dia, akan disampaikan secepatnya.
"Satu minggu sikap. Tapi dengan keseriusan kami di sini kami akan segera ambil sikap," kata Noor usai menerima berkas perkara secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor mengatakan jaksa peneliti akan sungguh-sungguh meneliti berkas sebanyak 826 halaman tersebut.
"Saya nggak bilang berapa hari. Tapi segera ambil sikap. Nggak usah sebut besok atau lusa. Yakinlah bahwa kami serius," kata dia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menambahkan penyidik kepolisian optimistis berkas perkara kasus Ahok segera dinyatakan P21 oleh jaksa.
"Optimis. Jaksa aja optimis apalagi polisi," kata Rikwanto.
Dia berharap jaksa peneliti secepatnya mengumumkan hasil penelitian.
"Tentunya jaksa tadi mengatakan walau dua minggu kalau bisa secepatnya menentukan sikap," kata dia.
Kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang