Suara.com - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memiliki waktu dua minggu untuk mengoreksi berkas perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Batas waktu tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Usai meneliti berkas, tim jaksa peneliti akan menyimpulkan apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Kesimpulan tersebut, kata dia, akan disampaikan secepatnya.
"Satu minggu sikap. Tapi dengan keseriusan kami di sini kami akan segera ambil sikap," kata Noor usai menerima berkas perkara secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor mengatakan jaksa peneliti akan sungguh-sungguh meneliti berkas sebanyak 826 halaman tersebut.
"Saya nggak bilang berapa hari. Tapi segera ambil sikap. Nggak usah sebut besok atau lusa. Yakinlah bahwa kami serius," kata dia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menambahkan penyidik kepolisian optimistis berkas perkara kasus Ahok segera dinyatakan P21 oleh jaksa.
"Optimis. Jaksa aja optimis apalagi polisi," kata Rikwanto.
Dia berharap jaksa peneliti secepatnya mengumumkan hasil penelitian.
"Tentunya jaksa tadi mengatakan walau dua minggu kalau bisa secepatnya menentukan sikap," kata dia.
Kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya