Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri tidak setuju dengan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebab, dalam UU itu diatur tentang Pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket, bukan dengan proporsional pemenang pemilu.
Hal itu, disampaikan Masinton terkait kunjungan Ketua DPR Ade Komarudin ke kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, siang ini. Menurutnya, perbincangan kedua tokoh ini membahas tentang pergantian Ketua DPR. Partai Golkar akan menggantikan Ade dengan Setya Novanto.
"Kalau Ibu Mega sejak awal menyampaikan bahwa ada yang salah dalam proses pembuatan UU MD3. Maka, itu dulu yang harus direvisi. Akar permasalahan di sana," kata Masinton, di DPR, Jumat (25/11/2016).
Pergantian Ade dengan Setya ini sejalan dengan isu masuknya kader PDI Perjuangan menjadi pimpinan DPR. Karenanya, Masinton juga sepakat bila kader PDI Perjuangan mendapatkan kursi pimpinan DPR. Lantaran, PDI Perjuangan merupakan partai pemenang pemilu pada 2014.
"Ya memang (pergantian Ade ke Setya) satu di antaranya revisi UU MD3," tuturnya.
Namun, Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, belum ada sikap resmi dari partainya terkait pergantian Ade ke Setya ini. Dia berharap pergantian ini bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa voting.
"Kami belum ada sikap menerima maupun menolak," ujarnya.
Diketahui, Megawati menerima kunjungan dari Ade Komarudin di kediamanya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Jumat (25/11/2016). Keduanya membahas beberapa isu politik yang kini sedang berkembang.
Masinton mengatakan, pertemuan Megawati memang kerap melalukan pertemuan dengan banyak tokoh. Pertemuan semacam ini, kata Masinton, biasanya untuk menjaga silaturahmi antar tokoh.
"(Pertemuan ini) penting untuk menjaga kebersamaan kita. Sebelumnya juga Bu Mega bertemu presiden, dan beberapa pimpinan Partai Politik," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo