Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Sidang keenam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, selesai jam 13.00 WIB. Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum batal hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/1/2017).
Dalam sidang tadi, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hanya meminta keterangan tiga saksi yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor: Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.
Tiga saksi yang batal hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Sebelum sidang ditutup, tim pengacara Ahok menolak kesaksian Willyuddin. Kesaksiannya dianggap tak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembug, kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi.
Setelah kesaksian Willyuddin dimentahkan pengacara Ahok, jaksa penuntut umum hendak menghadirkan dua saksi lainnya yang hadir, Yulihardi dan Nurkholis. Namun, pengacara Ahok keberatan karena menganggap tidak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan dua saksi ini.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Meski masalah kehadiran saksi tersebut tersebut tidak diatur dalam KUHP, Dwiarso memutuskan kesaksian mereka akan didengarkan pada persidangan ketujuh, minggu depan.
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," kata Dwiarso.
Dalam sidang tadi, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hanya meminta keterangan tiga saksi yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor: Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.
Tiga saksi yang batal hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Sebelum sidang ditutup, tim pengacara Ahok menolak kesaksian Willyuddin. Kesaksiannya dianggap tak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembug, kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi.
Setelah kesaksian Willyuddin dimentahkan pengacara Ahok, jaksa penuntut umum hendak menghadirkan dua saksi lainnya yang hadir, Yulihardi dan Nurkholis. Namun, pengacara Ahok keberatan karena menganggap tidak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan dua saksi ini.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Meski masalah kehadiran saksi tersebut tersebut tidak diatur dalam KUHP, Dwiarso memutuskan kesaksian mereka akan didengarkan pada persidangan ketujuh, minggu depan.
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?