Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Sidang keenam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, selesai jam 13.00 WIB. Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum batal hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/1/2017).
Dalam sidang tadi, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hanya meminta keterangan tiga saksi yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor: Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.
Tiga saksi yang batal hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Sebelum sidang ditutup, tim pengacara Ahok menolak kesaksian Willyuddin. Kesaksiannya dianggap tak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembug, kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi.
Setelah kesaksian Willyuddin dimentahkan pengacara Ahok, jaksa penuntut umum hendak menghadirkan dua saksi lainnya yang hadir, Yulihardi dan Nurkholis. Namun, pengacara Ahok keberatan karena menganggap tidak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan dua saksi ini.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Meski masalah kehadiran saksi tersebut tersebut tidak diatur dalam KUHP, Dwiarso memutuskan kesaksian mereka akan didengarkan pada persidangan ketujuh, minggu depan.
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," kata Dwiarso.
Dalam sidang tadi, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hanya meminta keterangan tiga saksi yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor: Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.
Tiga saksi yang batal hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Sebelum sidang ditutup, tim pengacara Ahok menolak kesaksian Willyuddin. Kesaksiannya dianggap tak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembug, kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi.
Setelah kesaksian Willyuddin dimentahkan pengacara Ahok, jaksa penuntut umum hendak menghadirkan dua saksi lainnya yang hadir, Yulihardi dan Nurkholis. Namun, pengacara Ahok keberatan karena menganggap tidak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan dua saksi ini.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Meski masalah kehadiran saksi tersebut tersebut tidak diatur dalam KUHP, Dwiarso memutuskan kesaksian mereka akan didengarkan pada persidangan ketujuh, minggu depan.
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2